12 Kriteria Fasilitas Rawat Inap KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

12 Kriteria Fasilitas Rawat Inap KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Husna Putri Maharani - detikBali
Rabu, 15 Mei 2024 08:45 WIB
Empty bed on hospital ward
Ilustrasi ruang rawat inap. Foto: Getty Images/iStockphoto/Barcin
Denpasar -

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono menyampaikan bahwa pemerintah akan mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) mulai 1 Januari 2025. Implementasi KRIS JKN akan menitikberatkan pada peningkatan kualitas tempat tidur.

Sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III 4-6 orang per kamar. Namun dengan sistem KRIS JKN, maksimal akan ada 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur tersebut merupakan salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk menerapkan penghapusan sistem kelas I-III.

Apa saja 12 kriteria fasilitas rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit? Simak informasinya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

12 Kriteria Fasilitas Rawat Inap KRIS

Berikut ini merupakan 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dalam sistem KRIS yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
Hal ini bertujuan agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.

ADVERTISEMENT


2. Ventilasi Udara
Bertujuan untuk kepentingan dilusi udara (konsentrasi mikroorganisme di dalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi risiko transmisi).


3. Pencahayaan Ruangan
Bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Pencahayaan juga dilakukan agar dapat menyesuaikan biologis tubuh dan siklus sirkadian (ritme circadian).


4. Kelengkapan Tempat Tidur
Kelengkapan ini diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan memudahkan mereka jika butuh bantuan.

5. Nakas per Tempat Tidur
Nakas ini bertujuan untuk menyimpan barang pribadi dari pasien yang sedang dirawat.


6. Suhu dan Kelembaban Ruangan
Pengaturan suhu sangat penting demi kenyamanan pasien dan petugas. Jika tidak dipenuhi dengan pengaturan suhu maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh.


7. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung
Hal ini dilakukan agar pasien untuk kenyamanan dan keselamatan pasien dan agar tercegah terjadinya transmisi.


8. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT)
Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.


9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur
Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pasien (privacy) dan rel yang menggantung di plafon dengan kokoh bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pasien.


10. Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap
Adanya kamar mandi di dalam ruang rawat inap bertujuan untuk memudahkan akses ke kamar mandi dan menjaga kenyamanan.


11. Kamar Mandi Sesuai Dengan Standar Aksesibilitas
Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pasien.


12. Outlet Oksigen
Ini bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan.


Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads