Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyepakati dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk disahkan menjadi perda. Kedua ranperda tersebut, yakni tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender.
Kesepakatan tersebut berdasarkan rapat paripurna DPRD Provinsi Bali ke-8 di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Senin (22/4/2024). Nantinya, dua raperda tersebut disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk segera ditetapkan sebagai perda.
"Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan kesatu, memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan rancangan peraturan daerah Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender menjadi peraturan daerah," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengapresiasi anggota dewan yang telah merancang dan menyetujui dua ranperda ini. Ia berjanji segera menyampaikan hasil rapat paripurna tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Semoga dalam proses fasilitasi tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya sehingga dua ranperda ini dapat segera disahkan," ucap Mahendra.
Mahendra berharap kedua raperda itu dapat berdampak terhadap kemudahan investasi dan bermanfaat bagi masyarakat. Sebelumnya, ia juga sempat memberikan masukan perlunya penambahan uraian singkat pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan ranperda tersebut.
(iws/nor)