DKPP Beri Penjelasan Kerap Beri Teguran Keras ke KPU tapi Tak Diberhentikan

Nasional

DKPP Beri Penjelasan Kerap Beri Teguran Keras ke KPU tapi Tak Diberhentikan

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 05 Apr 2024 21:07 WIB
Momen Ketua DKPP Jelaskan Teguran Keras Di Sidang MK
Foto: Momen Ketua DKPP jelaskan teguran keras di sidang MK. (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjelaskan seringnya memberikan teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapi tidak memberhentikan. Penjelasan itu diberikan saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari detikNews, mulanya hakim MK Arief Hidayat menyinggung sanksi kepada anggota KPU berupa peringatan keras. Ia mendalami putusan yang diberi DKPP.

"Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?" tanya Arief dalam persidangan, Jumat (5/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peringatan keras," jawab Heddy.

Arief lalu mempertanyakan putusan yang selalu diberikan berupa peringatan keras terakhir. Seharusnya, kata dia, jika terjadi pelanggaran lagi, maka harus dibuang.

"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang. Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," sambungnya.

Heddy kemudian menjawab pertanyaan Arief. Pihaknya disebut memutus perkara sesuai dengan pelanggaran yang dibuat.

"Jadi tadi Prof Arief nyinggung, ini kok sudah peringatan keras berkali-kali kok tidak diberhentikan? Mohon izin Yang Mulia, jadi DKPP dalam memeriksa perkara itu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan," ujar Heddy.

Menurutnya aduan itu juga selalu diperiksa oleh pihaknya. Ia menyebut banyak juga aduan tak terbukti pelanggarannya. Heddy mengaku memeriksa setiap aduan agar diketahui derajat pelanggaran etik perkara.

"Itulah kami lakukan hukuman, atau putusan atau sanksi, sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Dan tidak semua pengaduan diberi sanksi, karena dari 322 di tahun 2023 itu yang beberapa kasus banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti," ucap Heddy.

"Sudah banyak anggota KPU dan Bawaslu terutama di tingkat kabupaten/kota yang diberhentikan nanti datanya tolong disampaikan, sudah banyak, baik pemberhentian tetap maupun pemberhentian jabatan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(hsa/hsa)

Hide Ads