
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin!
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini. Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tak menghadiri sidang itu karena ngantor di Balai Kota Solo.
MK menilai bahwa dalil kubu Anies-Cak Imin soal Presiden Joko Widodo yang menunjuk beberapa penjabat daerah tidak beralasan menurut hukum.
Gibran Rakabuming tak menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 di MK hari ini. Berikut penjelasan Gibran.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Anies-Cak Imin (AMIN) sudah siap mendengarkan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, hari ini. Mereka juga memohon doa dari masyarakat Indonesia.
Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilu 2024 dimulai di MK. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 hari ini. Begini harapan kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tujuan dan anggaran Perlinsos hingga bansos El Nino.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan seringnya memberikan teguran kepada KPU tetapi tidak memberhentikan saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.