Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bakal membuat video testimoni saksi dan petugas penyelenggara di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi para saksi menolak hasil pemungutan suara seperti terjadi saat pemilihan umum (pemilu) lalu.
"Untuk pilkada ini, saya akan perintahkan PPS (panitia pemungutan suara) untuk membuat video pendek pada akhir waktu penutupan TPS," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Jumat (5/4/2024).
Video tersebut, Lidartawan berujar, dibuat sebelum kotak suara disegel. Ia menerangkan video tersebut harus memuat kondisi TPS serta testimoni dari saksi dan petugas di masing-masing TPS. Hal itu akan menjadi bukti bahwa tidak ada kecurangan dan keberatan dari masing-masing pihak di TPS tersebut.
"Supaya ada dokumentasi, nggak ini dibawa ke mana-mana. Padahal, saksinya dia bilang tidak ada kecurangan atau apapun," terang Lidartawan.
Selain itu, KPU Bali juga akan menggandeng akademisi untuk mengkaji surat suara yang tidak sah. Sebelumnya, KPU Bali telah merekap sebanyak 59.685 surat suara tidak sah saat pelaksanaan Pemilu 2024.
"Maka dari itu saya ingin menghadirkan teman-teman akademisi, hasil riset ini yang akan kami pakai sebagai strategi di pilkada," pungkasnya.
(iws/gsp)