KPU Bali Buka Pendaftaran Calon Jalur Independen Pilkada Mulai 5 Mei 2024

KPU Bali Buka Pendaftaran Calon Jalur Independen Pilkada Mulai 5 Mei 2024

Rizki Setyo Samudero, Zheerlin Larantika Djati Kusuma - detikBali
Selasa, 02 Apr 2024 19:16 WIB
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di kantor KPU Bali, Selasa (1/4/2024). (Rizki Setyo/detikBali)
Foto: Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di kantor KPU Bali, Selasa (1/4/2024). (Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membuka pendaftaran bagi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota yang mendaftar sebagai perseorangan pada Pilkada 2024. Pendaftaran itu dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

"Untuk calon perseorangan silakan menggunakan PKPU yang lama dulu bentuknya, nanti sudah ada dan kami sediakan formatnya di Provinsi Bali," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di kantornya, Selasa (2/4/2024).

Tahapan dan jadwal pemilihan gubernur hingga bupati/wali kota telah tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. "Kami tinggal tunggu waktu untuk launching di Bali, nanti akan dilakukan di tempat terbuka agar masyarakat tahu sekarang mulai pilkada," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua KPU Bangli itu juga mendorong dan mengajak calon dari jalur independen untuk mendaftar dan mempersiapkan persyaratannya menjelang pendaftaran. Meskipun, kata dia, tipikal masyarakat Bali sangat realistis dan tidak rebutan untuk menjadi pimpinan.

"Jadi mereka pasti sudah siap, mudah-mudahan saja ada," imbuhnya.

Terkecuali, calon yang diusung oleh partai politik (parpol) masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) keluar. Lidartawan mengeklaim register yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Bali tidak ada masalah. Sehingga, masing-masing parpol yang mendapatkan kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.

"Tapi dari apa yang masuk register ke MK, Bali sudah aman. Jadi tidak ada masalah sehingga setelah kami menetapkan kursi dan calon terpilih nanti ketahuan parpol mana saja yang boleh mengusung calon," jelasnya.




(nor/hsa)

Hide Ads