Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali membeberkan modus-modus taksi liar yang biasanya mengincar para penumpang yang kebanyakan turis untuk diperas dengan tarif tinggi. Sebelumnya, viral video seorang penumpang perempuan diperas sopir taksi sebesar Rp 400 ribu saat bepergian dari Seminyak ke Kuta.
Sopir taksi ilegal itu biasanya mencari penumpang saat pagi buta atau subuh di lokasi yang bukan tempat mangkal taksi resmi.
"Sopir (taksi ilegal) itu biasanya keliling. Ada kemungkinan mereka operasi saat jam seperti subuh dan di tempat ramai. Tapi bukan tempat mangkal taksi resmi. Karena, (taksi) yang resmi punya titik (mangkal) tertentu," kata Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Bali I Nyoman Sunarya di Denpasar, Rabu (3/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beli Mobil Bekas Taksi
Sunarya mengatakan ada juga sopir taksi ilegal yang membeli mobil bekas taksi dari seseorang. Mereka sengaja menghapus nomor lambung, tapi tidak mengganti cat mobil bekas taksi itu.
Selain itu, sopir taksi ilegal juga biasanya menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aslinya alias palsu atau kedaluwarsa. Padahal, mobil bekas taksi itu sudah tidak mengantongi identitas sopir dan kartu pengawas yang biasa ada di dalam mobil taksi resmi.
"Nomor lambungnya dihapus, tapi catnya nggak. Sehingga masih mirip-mirip (warna perusahaan atau koperasi taksi resmi) yang menaungi mereka. Setelah dicek, ternyata mereka (sopir taksi ilegal)," kata Sunarya.
Taksi Resmi Wajib Pakai Argometer
Menurutnya, taksi resmi pasti membekali diri dengan semua identitas dan dilengkapi mesin argometer. Sunarya mengingatkan jika ada yang mengaku resmi tapi tidak pakai argometer dapat dipastikan taksi itu ilegal.
"Kami harap konsumen harus pintar-pintar memilih. Jadi, kalau sudah naik taksi tapi ciri-ciri taksi ya berarti bukan taksi," tuturnya.
Sunarya mencatat hingga kini ada 3.155 mobil yang terdaftar resmi dari tujuh perusahaan atau koperasi jasa angkutan taksi. Sementara, ada 55 mobil yang sudah diremajakan atau tidak lagi jadi anggota koperasi taksi sejak Januari 2024 hingga Maret 2024.
"Peremajaan itu bukan berarti taksi ilegal. Tapi kalau sudah diremajakan atau dihapus dari keanggotaan koperasi tapi tetap dioperasikan, barulah itu ilegal. Karena mobil taksi (yang dinaungi koperasi) milik orang per orang. Itu jadi atensi kami," jelasnya.
Kesalahan Prosedur Penghapusan Taksi
Dishub juga menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penghapusan taksi oleh koperasi yang menaungi. Imbasnya, seorang sopir mengemudikan taksi ilegal itu dan memeras penumpangnya sebesar Rp 400 ribu pada Sabtu (30/3/2024).
"Yang jelas memang ada kelalaian administratif dalam proses penghapusan atau deaktivasi kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Senin (1/4/2024).
Samsi meminta para pengelola koperasi taksi agar memperbaiki proses penghapusan atau peremajaan armadanya. Dinas Perhubungan akan terus mengawasi penerapan aturan penghapusan atau peremajaan taksi tersebut.
Samsi akan memberikan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran penghapusan taksi. Hukuman bisa dalam bentuk teguran tertulis.
Pemberian sanksi, Samsi melanjutkan, bertujuan agar memberikan efek jera. Walhasil, peristiwa pemerasan oleh sopir taksi ilegal kepada penumpangnya tidak terulang lagi.
Sebelumnya, video pemerasan oleh sopir taksi kepada penumpangnya viral di media sosial. Sopir taksi itu meminta ongkos Rp 400 ribu dari Seminyak ke Kuta.
Dinas Perhubungan menduga sopir tersebut mengemudikan taksi ilegal. "Rupanya itu bukan kendaraan resmi. (Taksi) itu ilegal," Samsi di Denpasar, Senin (1/4/2024).
(hsa/hsa)