M Haris alias Wisnu (32), sopir taksi online ditangkap karena memeras penumpang perempuan. Polisi membeberkan kronologi yang dilakukan pria asal Desa Beduri, Ponorogo itu.
Kapolsek Waru Kompol M. Amin mengatakan kejadian pemerasan berawal saat korban dan ibunya yang menggunakan jasa taksi online sepulang dari sebuah rumah sakit di Ponorogo.
Pelaku kemudian menawarkan jasanya secara offline jika membutuhkan sewaktu-waktu. Tanpa curiga, korban bersedia lalu pelaku memberikan nomor teleponnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa bulan kemudian pelaku dan korban ini sering berkomunikasi setelahnya," kata Amin, Minggu (4/5/2025).
Kemudian pada Jumat, 11 April 2025, pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai peretas atau hacker. Dalam telepon itu, pelaku mengaku telah meretas handphone korban.
Dalam telepon tersebut, pelaku menuduh korban adalah selingkuhan temannya. Pelaku selanjutnya meminta sejumlah uang, jika tidak maka foto dan videonya yang mengaku telah diretas akan disebar.
Karena ketakutan, korban kemudian mengirim sejumlah uang ke korban. Namun setelahnya korban yang berasal Berber, Waru, Sidoarjo itu melaporkan ke polsek setempat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 11.40 WIB di rumahnya, Perum Bumi Citra Praja, Desa Beduri Ponorogo.
"Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya di Ponorogo setelah korban melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya," tandas Amin.
Sebelumnya, MH (32), sopir taksi online asal Ponorogo harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga memeras penumpangnya dengan ancaman akan menyebar foto dan video korban.
Peristiwa pemerasan yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Berbek, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini kami serahkan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk didalami tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," kata Amin.
(ihc/abq)