Dishub Beberkan Beragam Modus Taksi Ilegal di Bali

Dishub Beberkan Beragam Modus Taksi Ilegal di Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 03 Apr 2024 15:31 WIB
Ilustrasi Taksi
Ilustrasi taksi (Foto: Ari Saputra)
Denpasar -

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali membeberkan beragam modus sopir taksi ilegal di Bali. Salah satu kebiasaan sopir taksi ilegal tersebut adalah mencari penumpang saat pagi buta atau subuh di lokasi yang bukan tempat mangkal taksi resmi.

"Sopir (taksi ilegal) itu biasanya keliling. Ada kemungkinan mereka beroperasi saat jam seperti subuh dan di tempat ramai, tapi bukan tempat mangkal taksi resmi. Karena, (taksi) yang resmi punya titik (mangkal) tertentu," kata Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Bali I Nyoman Sunarya di Denpasar, Rabu (3/4/2024).

Menurut Sunarya, ada pula sopir taksi ilegal yang membeli mobil taksi bekas dari seseorang. Mereka sengaja menghapus nomor lambung, tapi tidak mengganti cat mobil bekas taksi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, modus sopir taksi ilegal lainnya adalah menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aslinya alias palsu. Padahal, mobil bekas taksi itu sudah tidak mengantongi identitas sopir dan kartu pengawas yang biasa ada di dalam mobil taksi resmi.

"Nomor lambungnya dihapus, tapi catnya nggak. Sehingga masih mirip-mirip (warna perusahaan atau koperasi taksi resmi) yang menaungi mereka. Setelah dicek, ternyata mereka (sopir taksi ilegal)," imbuh Sunarya.

Taksi resmi, Sunarya melanjutkan, pasti membekali diri dengan identitas jelas dan dilengkapi mesin argometer. Menurutnya, sopir yang tak menyediakan agrometer sudah bisa dipastikan sebagai sopir taksi ilegal.

"Kami harap konsumen harus pintar-pintar memilih. Jadi, kalau susah naik taksi tapi ciri-ciri taksi ya berarti bukan taksi," imbuhnya.

Dishub Bali mencatat sebanyak 3.155 mobil terdaftar sebagai taksi resmi dari tujuh perusahaan atau koperasi jasa angkutan taksi. Dalam tiga bulan terakhir, total sebanyak 55 mobil yang sudah diremajakan atau tidak lagi menjadi anggota koperasi taksi.

"Peremajaan itu bukan berarti taksi ilegal. Tapi kalau sudah diremajakan atau dihapus dari keanggotaan koperasi tapi tetap dioperasikan, barulah itu ilegal. Karena mobil taksi (yang dinaungi koperasi) milik orang per orang. Itu jadi atensi kami," pungkasnya.




(iws/gsp)

Hide Ads