Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penghapusan taksi oleh koperasi yang menaungi. Imbasnya, seorang sopir mengemudikan taksi ilegal itu dan memeras penumpangnya sebesar Rp 400 ribu pada Sabtu (30/3/2024).
"Yang jelas memang ada kelalaian administratif dalam proses penghapusan atau deaktivasi kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Senin (1/4/2024).
Samsi meminta para pengelola koperasi taksi agar memperbaiki proses penghapusan atau peremajaan armadanya. Dinas Perhubungan akan terus mengawasi penerapan aturan penghapusan atau peremajaan taksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsi akan memberikan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran penghapusan taksi. Hukuman bisa dalam bentuk teguran tertulis.
Pemberian sanksi, Samsi melanjutkan, bertujuan agar memberikan efek jera. Walhasil, peristiwa pemerasan oleh sopir taksi ilegal kepada penumpangnya tidak terulang lagi.
Sebelumnya, video pemerasan oleh sopir taksi kepada penumpangnya viral di media sosial. Sopir taksi itu meminta ongkos Rp 400 ribu dari Seminyak ke Kuta.
Dinas Perhubungan menduga sopir tersebut mengemudikan taksi ilegal. "Rupanya itu bukan kendaraan resmi. (Taksi) itu ilegal," Samsi di Denpasar, Senin (1/4/2024).
(gsp/iws)