Pemayun mengatakan pengumpulan sopir taksi akan dilakukan bertahap. "Kami coba sekarang untuk menata lagi," tuturnya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (1/4/2024). Berikut ini fakta-fakta terkait pemerasan sopir taksi pada wisatawan itu.
Armada Taksi Ilegal
Dinas Perhubungan Provinsi Bali memastikan taksi yang digunakan sopir saat memeras penumpangnya tersebut merupakan armada illegal. Saat itu, sopir tanpa seragam tersebut meminta ongkos Rp 400 ribu kepada penumpangnya untuk rute Seminyak-Kuta.
"Rupanya itu bukan kendaraan resmi. (Taksi) itu ilegal. Sebenarnya kendaraan yang sudah dihapuskan dari perusahaan yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Perhubungan Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Senin (1/4/2024).
Samsi mengatakan perusahaan taksi yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administrasi jika tidak memenuhi prosedur penghapusan atau deaktivasi armadanya. Misalnya, berupa penghentian penerimaan layanan transportasi hingga sanksi administrasi lainnya.
![]() |
"Taksinya sendiri sedang saya panggil untuk minta klarifikasi kenapa bisa terjadi itu. Berarti ada sesuatu di internal perusahaan bahwa mereka tidak melakukan proses penghitaman (penghapusan/deaktivasi armada) dengan sempurna," kata Samsi.
Samsi menjelaskan setiap armada yang dipensiunkan harus melalui proses penghapusan. Contoh, taksi resmi nononline yang telah dihapus dari daftar armada perusahaan taksi seharusnya tidak punya kartu pengawas.
Mobil itu seharusnya mengubah warna pelat nomor jadi hitam. Kemudian, nomor lambung, cat, dan tanda taksi juga harus dihilangkan.
Perusahaan Taksi Diminta Perbaiki Prosedur Penghapusan Mobil
Samsi juga meminta perusahaan taksi memperbaiki prosedur penghapusan mobil yang sudah tidak beroperasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan membina perusahaan taksi yang bermasalah pada prosedur itu.
"Kami dalam waktu dekat akan melakukan pembinaan khusus terhadap perusahaan-perusahaan angkutan. Terutama angkutan taksi dan sewa. Supaya lebih memperhatikan (prosedur penghapusan armada)," katanya.
Samsi berencana memanggil perusahaan taksi yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan memastikan prosedur penghapusan armada sudah benar atau tidak. Sanksi administrasi bisa diberikan bagi perusahaan taksi jika memang penghapusan armada salah prosedur.
"Jadi, mereka (pihak perusahaan taksi) harus melakukan perbaikan pada prosedur penghapusan atau deaktivasi dari kendaraannya (armada)," kata Samsi.
Menurutnya, penghapusan mobil dari daftar armada taksi harus melalui prosedur yang benar. Mulai dari menghapus cat dan warna perusahaan taksi, nomor lambung, kartu pengawas dan pengubahan warna pelat nomor.
"Karena kebanyakan koperasi selesai (sudah menghapus mobil dari daftar armadanya) kemudian tidak diperpenjang lagi (kontraknya). Kemudian, si pemilik (mobil bekas taksi itu) seharusnya merasa bertanggung jawab. Seharusnya, (pelat nomor mobilnya) segera dihitamkan," tuturnya.
(gsp/dpw)