Pembunuh Sopir Taksi di Deli Serdang Ternyata Penumpang, Begini Kronologinya

Pembunuh Sopir Taksi di Deli Serdang Ternyata Penumpang, Begini Kronologinya

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 25 Feb 2025 20:33 WIB
Pelaku Fadli (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers
Foto: Pelaku Fadli (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Deli Serdang -

Pelaku pembunuhan Jannus Simanjuntak (44), sopir taksi online yang ditemukan di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ternyata adalah penumpangnya sendiri, Fadli (45). Begini kronologi kejadian itu.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kejadian itu berawal pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku berencana untuk melakukan perampokan pada malam harinya. Pada saat yang bersamaan, pelaku mempersiapkan pisau untuk alatnya saat beraksi.

"Menurut konstruksi hukum kita, ini dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu karena dia sudah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan. Lalu, dia juga mempunyai tujuan ketika melakukan motif yang jelas, sehingga kita berani menetapkan persangkaan Pasal 340," kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (25/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gidion menyebut korban menjalankan aksinya dengan modus memesan taksi online melalui aplikasi indriver dan mendapatkan korban sebagai pengemudinya, sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku memesan mobil dari Jalan Bunga Pariama Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.

Selang 15 menit, korban pun datang menjemput pelaku dan pelaku duduk tepat di kursi belakang sopir. Sekitar 1 km berjalan, tepatnya masih di Jalan Bunga Pariama, pelaku meminta korban untuk berhenti dengan dalih ada saudaranya yang akan ikut naik ke mobil itu.

ADVERTISEMENT

Saat korban berhenti, pelaku langsung menggorok leher korban. Namun, karena pelaku melihat korban masih bergerak, pelaku lalu menusuk korban beberapa kali hingga meninggal dunia.

"Saat itu, tersangka melakukan tindak pidana dengan cara menyayat leher korban, kemudian menusuk pada bagian yang vital," jelasnya.

Kemudian, pelaku mengambil alih kemudi mobil tersebut dan membawanya ke arah Kecamatan Kutalimbaru. Lalu, pelaku membuang jasad korban di semak-semak Dusun IV Namo Bintang, Desa Suka Rende, Kecamatan Kutalimbaru.

Sebelum pergi, pelaku sempat mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp 200 ribu. Lalu, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku F menemui H di Jalan Saudara, Padang Bulan, untuk menjual mobil tersebut.

Saat itu, H mengatakan agar mobil tersebut ditinggal dulu dan akan memberikan uangnya nanti. Pelaku Fadli pun pergi menjual hp korban ke salah satu counter hp di Kecamatan Medan Tuntungan seharga Rp 500 ribu. Setelah itu, pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu.

Kemudian, pada Senin (24/2) pagi, H menghubungi pelaku dan menanyakan soal bercak darah yang ada di mobil tersebut. Saat itu, pelaku berdalih bahwa itu adalah darah kambing.

"Tersangka mengatakan bahwa ini darah kambing," kata Gidion.

Lalu, H pun meminta pelaku untuk membersihkah bercak darah itu. Kemudian, keduanya bertemu di sekitaran Simalingkar sekira pukul 11.00 WIB.

"Namun, saat itu tersangka F melihat warga sudah ramai dan tersangka ketakutan, sehingga tidak jadi mengambil mobil tersebut. Lalu, tersangka pulang ke rumahnya," sebutnya.

Mayat korban lalu ditemukan oleh warga. Pihak kepolisian yang menerima informasi itu lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku di Simpang Selayang pada Senin (24/2) sekira pukul 20.00 WIB. Namun, saat proses pengembangan, pelaku melakukan perlawanan hingga terpaksa ditembak petugas kepolisian di kedua kakinya.

"Satreskrim dan Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan, mengidentifikasi tersangka, dan melakukan penangkapan serta tindakan tegas terukur kepada tersangka. Belum 1x24 jam, kita sudah berhasil menangkap pelaku. Ini peristiwa yang menurut saya sangat sadis dan tidak boleh lagi terjadi," pungkasnya.




(afb/afb)


Hide Ads