Sri Mulyani Sudah Cairkan THR ASN Pusat, tapi ASN Daerah Belum

Sri Mulyani Sudah Cairkan THR ASN Pusat, tapi ASN Daerah Belum

Tim detikFinance - detikBali
Senin, 25 Mar 2024 16:36 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan APBN masih surplus Rp 22,8 triliun per 15 Maret 2024. Pengumuman disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Agung Pambudhy
Denpasar -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyalurkan Rp 13,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. ASN pusat telah menerima THR, sedangkan untuk ASN daerah belum dicairkan.

Dikutip dari detikFinance, Sri Mulyani merinci untuk ASN pusat sudah cair Rp 3,2 triliun dari anggaran Rp 18 triliun. Tercatat sudah 625.112 pegawai menerima THR.

"Ini untuk ASN pusat dan TNI/Polri itu sudah 625.112 pegawai dari 4.722 satker yang sudah menyampaikan surat perintah membayarnya dan sudah kami proses, sehingga sudah bisa dibayarkan THR-nya itu Rp 3,2 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (25/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk ASN daerah yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp 19 triliun, Sri Mulyani mengatakan belum ada THR yang dicairkan.

"Untuk APBD masih belum kami dapat formasinya. Nanti kami akan sampaikan. Berarti untuk ASN daerah dan TPG daerah dan tamsil untuk guru ASN daerah," ucapnya.
Di sisi lain, realisasi pencairan THR pensiunan paling cepat yakni sudah Rp 10,2 triliun dari anggaran Rp 11,7 triliun. Pencairan dilakukan oleh PT Asabri dan PT Taspen.

ADVERTISEMENT

"Ada Rp 9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan ASN melalui Taspen, sedangkan Rp 168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan TNI/Polri melalui PT Asabri (yang sudah dibayarkan THR-nya)," beber Sri Mulyani.

Sebagai informasi, total anggaran THR 2024 mencapai Rp 48,7 triliun untuk ASN pusat dan daerah, pejabat negara, TNI/Polri dan pensiunan. Komponennya yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan melekat, 100% tunjangan kinerja untuk ASN pusat dan 100% untuk tunjangan profesi guru dan dosen.




(nor/gsp)

Hide Ads