I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK menolak untuk mengosongkan ruangannya dari sekretariat DPD RI. Dia mengaku masih menjadi anggota DPD, meski sudah resmi dipecat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun, perintah agar Arya Wedakarna mengangkut semua barang pribadi dari kantornya, tertanggal 5 Maret 2024. AWK diperintahkan angkat kaki dari sana paling lama 12 Maret.
Namun, sampai saat ini AWK ngotot masih ngantor. Dia bahkan mengaku masih berkegiatan mengatasnamakan DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih aktif karena selama belum ada keputusan PTUN, ya AWK tetap anggota aktif dan sah. Program-program tetap berjalan," kata AWK melalui pesan singkat kepada detikBali, Minggu (17/3/2024).
Malah, Wedakarna secara terang-terangan masih mempublikasikan kegiatannya sebagai senator di media soal saat berada di kantor DPD RI Provinsi Bali.
"Liat Instagram AWK dan FB (Facebook) AWK berkegiatan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI untuk langkah selanjutnya.
"Kami sudah sampaikan kondisinya ke pimpinan, kami menunggu arahan pimpinan," singkat Rio.
Sebelumnya, AWK diminta untuk tidak menggunakan lagi fasilitas ruang kerja di kantor DPD di Jakarta maupun di Bali. Hal ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tentang Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitas lainnya tertanggal 5 Maret 2024 yang ditujukan untuk AWK.
AWK juga diminta untuk mengemasi barang-barang pribadi di ruang kerjanya paling lambat 12 Maret 2024. Sebab, ruang kerja yang selama ini ditempati AWK akan ditempati oleh anggota DPD pengganti AWK.
(dpw/hsa)