Dipecat Jokowi sebagai Anggota DPD, Wedakarna Masih Ngantor dan Terima Gaji

Dipecat Jokowi sebagai Anggota DPD, Wedakarna Masih Ngantor dan Terima Gaji

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 01 Mar 2024 16:17 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. (Aryo Mahendro/detikBali).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK tak bergeming setelah dipecat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). AWK menyebut dirinya masih berstatus sebagai senator dan tetap berkantor di Kantor DPD RI Provinsi Bali.

"Buktinya, saya hari ini bertugas, berkantor, masih ada acara-acara, dan masih terima gaji. Jadi, selama (gugatannya) berproses (di PTUN) saya masih anggota DPD dan tidak boleh ada pergantian antarwaktu," kata AWK saat ditemui di Kantor DPD Bali, Denpasar, Jumat (1/3/2024).

AWK menganggap keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan oleh Jokowi terkait pemecatan terhadap dirinya sebagai anggota DPD hanyalah prosedur yang dilakukan seorang presiden. Bekas personel boyband FBI itu mengaku sudah mengajukan keberatan atas keppres itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pemecatan) itu prosedur. Prosedur bernegara, seperti itu. Kami sudah tahu ada dinamika di DPD RI dari BK (Badan Kehormatan), kemudian ada keputusan, sampai kemarin ada muncul keppres. Buat saya pribadi, itu SOP," imbuh AWK.

Selain mengajukan gugatan keberatan atas keppres tersebut, AWK juga mengajukan penundaan penggantian antarwaktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia beralasan keputusan PTUN atas gugatan keberatannya terhadap keppres tersebut akan memakan waktu lama.

ADVERTISEMENT

"Proses di dalam PTUN itu, pasti berproses selama berbulan-bulan. Apalagi kalau sudah banding atau kasasi. Bisa bertahun-tahun," imbuhnya.

AWK mengeklaim yang dia lakukan selama ini sudah benar. Ia berharap para pejabat di Bali mencontoh dirinya.

"Saya jalankan dan saya berikan contoh dengan transparan. Bahasa hukumnya, yurisprudensi. Ikuti alurnya, SOP-nya. Yang pasti, tetap konsisten saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi memecat AWK melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024, dan ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur pada Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," seperti dikutip dari Keppres tersebut.

BK DPD juga telah memutuskan untuk memecat AWK. Pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator. Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads