Cara Membayar Utang Puasa Ramadan yang Sudah Bertahun-Tahun

Cara Membayar Utang Puasa Ramadan yang Sudah Bertahun-Tahun

Rio Raga Sakti - detikBali
Kamis, 22 Feb 2024 22:41 WIB
Ilustrasi Buka Puasa
Ilustrasi puasa. Foto: Shutterstock/
Denpasar -

Seorang Muslim mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan. Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang sudah baligh.

Namun, terkadang ada beberapa penyebab yang menyebabkan seseorang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan, sehingga ia memiliki utang puasa yang harus dibayarkan di kemudian hari.

Setiap puasa Ramadan yang ditinggalkan karena suatu halangan tertentu maka wajib bagi seorang muslim untuk menggantinya sesuai dengan surah Al-Baqarah ayat 185 yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Cara Membayar Utang Puasa Ramadan

Jika anda memiliki utang puasa Ramadan yang sudah bertahun-tahun, janganlah khawatir. Islam merupakan agama yang tidak memberatkan umatnya, karena Allah SWT Maha Pengampun dan selalu membuka pintu taubat bagi hamba-Nya yang ingin kembali ke jalan yang benar.

Dilansir dari laman resmi Suara Nahdlatul Ulama (NU Online), Senin (13/3/2023), Berikut adalah penjelasan atau pun tata cara mengqadha puasa Ramadan:

Pertama, seseorang yang menunda atau bahkan terlambat membayar qadha puasa karena adanya udzur sepanjang tahun, seperti sakit menahun, maka ia hanya berkewajiban mengqadha puasanya sampai waktu ia melaksanakannya. Hal ini telah dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj:

فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءُ لِاسْتِمْرَارِ عُذْرِهِ كَأَنْ اسْتَمَرَّ مُسَافِرًا أَوْ مَرِيضًا، أَوْ الْمَرْأَةُ حَامِلًا أَوْ مُرْضِعًا حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ

"Jika tidak memungkinkan untuk qadha' karena masih ada udzur misalnya sepanjang tahun menjadi musafir, orang sakit, hamil atau menyusui hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah."

Kedua, seseorang yang menunda atau bahkan terlambat membayar qadha puasa tanpa adanya udzur, meskipun ia memiliki kesempatan untuk melaksanakannya hingga Ramadan berikutnya, maka ia wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan dan membayar fidyah sebesar 1 mud (±7 ons) beras per hari. Sebagaimana penjelasan Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya:

(وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ) أَوْ شَيْئًا مِنْهُ (مَعَ إمْكَانِهِ) بِأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ عُذْرٌ مِنْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِهِ (حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرَ لَزِمَهُ مَعَ الْقَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ)

"Barang siapa yang menunda qadha' puasa Ramadhan sementara ia mampu untuk melaksanakannya, yakni tidak ada uzur seperti berpergian atau semacamnya, hingga masuk Ramadhan berikutnya maka ia berkewajiban qadha' serta membayar fidyah 1 mud per hari." (Mughni al-Muhtaj).

Beberapa ulama berpendapat bahwa jika menunda qadha puasa hingga beberapa tahun, fidyah akan membengkak sesuai dengan jumlah tahun yang ditinggalkannya, tetapi ada yang berpendapat bahwa fidyahnya tidak akan membengkak sama sekali.

Bacaan Niat Membayar Utang Puasa Ramadan

Berikut adalah lafal niat qadha puasa Ramadan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.

Demikianlah penjelasan tentang niat puasa qadha Ramadan dan keutamaan membayar utang puasa Ramadan. Semoga bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Rio Raga Sakti peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Hide Ads