Surat Suara Tertukar, KPU Buleleng Bakal Pungut Suara Ulang di 2 TPS

Surat Suara Tertukar, KPU Buleleng Bakal Pungut Suara Ulang di 2 TPS

I Wayan Sui Suadnyana, Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 14 Feb 2024 21:26 WIB
KPU dan Bawaslu Buleleng berkunjung ke TPS 6, Desa Pedawa, Rabu (14/2/2024).
Foto: KPU dan Bawaslu Buleleng berkunjung ke TPS 6, Desa Pedawa, Rabu (14/2/2024). (Istimewa)
Buleleng -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng mengagendakan pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar. Pasalnya, pemungutan suara di dua TPS itu mengalami insiden surat suara tertukar.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan pemungutan suara ulang diambil untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga dan dipenuhi dengan baik. Keputusan pemungutan suara ulang diambil seusai berkunjung ke TPS 6 Desa Pedawa, Rabu (14/2/2024).

"Surat suara yang tertukar mengandung risiko serius karena ada yang sudah dicoblos di luar wilayah dapilnya. Kami menemukan bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 6 sebanyak 273, sedangkan di TPS 5 mencapai 292," kata Udiyana dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Udiyana berharap agar proses pengambilan keputusan terkait pemungutan suara ulang di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa dapat berjalan lancar dan cepat. Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU kabupaten/kota, pemungutan suara ulang maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara semestinya.

KPU Buleleng selanjutnya akan mempelajari laporan yang disampaikan pengawas TPS dengan dibantu oleh Bawaslu. Laporan itu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menerbitkan rekomendasi pemungutan suara ulang.

"Kita berusaha memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa lembaga pemilihan dan pengawasan pemilu telah siap untuk bertindak secara efektif demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi," tandasnya.




(hsa/hsa)

Hide Ads