7 TPS di Denpasar Semua Petugasnya Perempuan

7 TPS di Denpasar Semua Petugasnya Perempuan

I Wayan Sui Suadnyana, Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Sabtu, 10 Feb 2024 20:50 WIB
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni di Inna Sindhu Beach Hotel & Resort, Denpasar, Bali, Kamis (30/11/2023).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni. (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Denpasar, Bali, seluruh petugasnya diisi oleh perempuan. Tak hanya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), saksi hingga petugas keamanannya pun perempuan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni menjelaskan penempatan petugas perempuan sebagai respon atas permintaan KPU Provinsi Bali. KPU Bali mengarahkan adanya satu TPS di kabupaten kota yang seluruh penyelenggaranya perempuan.

"Mulai di Pemilu 2024 seluruh petugasnya perempuan, baik dari petugas ketertiban hingga KPPS. Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menempatkan pengawas TPS perempuan," ujar Sekar saat dihubungi detikBali, Sabtu (10/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tujuh TPS yang seluruh petugasnya perempuan, yakni TPS 1 Dangin Puri Kauh, TPS 26 Peguyangan Kangin, dan TPS 19 Banjar Ratna Bhuwana. Kemudian ada TPS 33 Banjar Kaja Panjer, TPS 5 dan 7 Banjar Batukandik Padangsambian Kaja, serta TPS 20 Banjar Bhuana Kubu.

"Dari desa tidak terlalu kesulitan mencari kader perempuan karena ibu-ibu PKK dan posyandu sudah aktif berkegiatan. Jadi, tinggal mau tidak memberikan kesempatan kepada ibu-ibu kader ini untuk ikut serta," jelasnya.

ADVERTISEMENT

KPU juga berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk penempatan polwan di tujuh TPS. Sekar kemudian berkoordinasi ke partai politik agar menempatkan saksi-saksi perempuan.

Hadirnya TPS dengan seluruh anggotanya perempuan dipandang positif. Hal ini membuka ruang agar perempuan memiliki banyak kesempatan untuk ikut serta dalam kegiatan demokrasi dan kepemiluan. Upaya ini juga mendorong pemenuhan afirmasi perempuan bisa terpenuhi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan itu, kata Sekar, juga mengatur penyelenggara yakni KPU di tingkat provinsi dan kabupaten kota memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Partai politik juga wajib mendaftarkan caleg dengan kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

"Jadi, mereka lebih punya ajang untuk pembelajaran untuk mengasah diri dan membuka peluang mereka untuk ikut serta sebagai penyelenggara," jelasnya.

Di samping itu, sambung Sekar, interaksi pada kegiatan kepemiluan memungkinkan terbukanya peluang bagi perempuan untuk berinteraksi dengan peserta pemilu. Ke depan, jika ada ketertarikan di bidang politik, diharapkan bisa lebih memuluskan jalan untuk ikut menjadi peserta pemilu.

Sekar juga menjelaskan terkait penggunaan pakaian adat Bali atau adat madya sering digunakan oleh petugas saat pemilu. Menurutnya, pakaian adat menunjukkan etika dan sopan santun petugas.

"Disamping juga untuk menonjolkan keunikan daerah Bali sebagai tujuan pariwisata dan secara psikologis ketika menggunakan pakaian adat lebih santun, damai, dan ramah," imbuhnya.




(hsa/iws)

Hide Ads