Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali mengimbau peserta pemilu segera mencopot alat peraga kampanye (APK) seperti baliho sehari sebelum masa tenang. Masa tenang pemilu berlangsung pada 11 hingga 13 Februari 2024.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi, kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu dan juga kita tugaskan Bawaslu kabupaten/kota untuk memberikan imbauan juga," kata Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna seusai Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di kantornya, Sabtu (10/2/2024).
"Dan juga bisa melakukan penertiban APK secara mandiri pada tanggal 10 pukul 23.59 Wita nanti," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, pemerintah kabupaten dan kota, serta Satpol PP akan melakukan penertiban APK sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Penertiban dilakukan jika masih ada APK yang bertebaran di masa tenang.
"Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU, H-1 semua atribut kampanye sudah bersih di wilayah kerja masing-masing Bawaslu," ujar mantan Ketua KPU Gianyar itu.
Agus berharap, selama masa tenang, pemilih bisa mendapatkan pandangan untuk menentukan pilihan saat pemilu nanti berdasarkan masa kampanye selama 75 hari.
Bawaslu melakukan apel siaga untuk pengawasan masa tenang dan pemungutan suara. Agus menegaskan Bawaslu Bali sudah siap untuk tugas dan porsi kerja terkait pengawasan Pemilu 2024.
"Jadi kami ingin memastikan semua rangkaian masa tenang maupun saat pemungutan bisa terlaksana sesuai asas pemilu (yang) langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," bebernya.
Agus menyampaikan tidak ada pelanggaran di Bali selama masa kampanye. Hanya ada beberapa pengaduan saja yang masuk ke Bawaslu.
"Pengaduan kami sampaikan sangat minim ya terjadi, kami di Bawaslu Bali menerima hanya empat pengaduan terkait dengan proses pengaduan yang disampaikan ke kami," terang Agus.
Pengaduan yang masuk rata-rata terkait kerusakan baliho atau APK dari peserta pemilu. "Kalau pengaduan di Bawaslu Bali terkait pengaduan pencemaran nama baik yang diajukan oleh calon DPD," ungkapnya.
"Kemudian calon legislatif dan juga kami mendapatkan informasi awal terkait adanya pembagian uang di kegiatan pemilu satu putaran," lanjutnya.
Agus menegaskan semua pengaduan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiel. Salah satunya alasannya karena telah melewati batas waktu tujuh hari sejak kejadian.
Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) juga mengeluarkan imbauan untuk penertiban APK menjelang masa tenang.
"Kami dari Bawaslu telah mengelurkan imbauan kepada partai politik bahwa alat peraga kampanye sudah harus dibersihkan di masa kampanye sebelum masuk masa tenang," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu NTT Melpi Marpaung kepada detikBali, Jumat (9/2/2024).
Melpi menegaskan semua jenis APK harus dicopot, baik untuk partai politik, perseorangan, DPD, maupun calon presiden. APK masih boleh terpasang di kantor partai.
"Nantinya Bawaslu akan lakukan pengawasan, akan berkoordinasi dengan parpol setempat untuk dibersihkan sesuai aturan yang berlaku. Memasuki masa tenang itu tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun," tegasnya.
(hsa/hsa)