Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali telah melakukan 3.180 upaya pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kegiatan pencegahan tersebut dimulai sejak tahapan pencalonan partai politik pada 2022 hingga awal Februari 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengungkapkan bentuk pencegahan pelanggaran itu dilakukan dengan beberapa cara. Hal itu diatur dalam Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.
"Melakukan identifikasi kerawanan, melakukan pendidikan tentang pengawasan partisipatif kepada masyarakat, mengajak dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu, melakukan kerja sama dengan stakeholder terkait dan dengan organisasi kemasyarakatan," kata Aryani melalui keterangannya, Sabtu (10/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencegahan lainnya, kata Aryani, dilakukan secara formal melalui surat imbauan atau cegah dini. Bawaslu juga mempublikasikan konten-konten edukasi dan larangan yang tidak boleh dilakukan pada saat penyelenggaraan pemilu.
"Lalu melakukan pencegahan secara langsung pada saat melakukan pengawasan," sambungnya.
Bawaslu, Ariyani melanjutkan, telah melakukan 417 kegiatan terkait identifikasi kerawanan pemilu. Ada pula pendidikan pengawasan sebanyak 162 kegiatan dan partisipasi masyarakat sebanyak 52 kegiatan.
Selanjutnya, bentuk pencegahan melalui kerja sama dengan stakeholder sebanyak 87 kegiatan. Iimbauan secara formal atau naskah dinas sebanyak 832 himbauan, pencegahan secara langsung (1.203), dan publikasi konten edukasi (427).
"Pencegahan tersebut telah dilakukan dengan menyasar peserta pemilu, tim pelaksana kampanye, masyarakat, media massa elektronik, cetak dan online, pemerintah daerah, aparatur sipil negara, KPU, kepala desa atau perbekel dan perangkat desa," pungkasnya.
(iws/iws)