Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep buka suara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. DKPP menyatakan Hasyim melanggar etik dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Oh, yang itu saya belum tahu, kan saya baru mendarat. Saya pelajari dulu, ya," kata Kaesang seusai menghadiri kampanye akbar PSI Bali di Gor Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (5/2/2024).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni setali tiga uang. Ia meminta waktu untuk mempelajari putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami akan beri tanggapan resmi setelah kami pelajari," ujar Raja.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Diketahui, terdapat empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pada intinya, laporan tersebut menggugat hal yang sama, yakni terkait langkah KPU yang menerima pendaftaran Prabowo-Gibran seusai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DKPP menilai para teradu (Hasyim, dkk) seharusnya merevisi PKPU terlebih dulu agar sesuai dengan putusan MK, bukan sekadar mengirimi surat kepada partai politik.
Di sisi lain, DKPP mengatakan KPU memang wajib menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pelaksanaan konstitusi. Adapun, putusan DKPP yang memberikan sanksi kepada Hasyim dan anggota KPU lainnya tak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.
"Nggak. Ini kan murni putusan etik. Nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin.
(iws/iws)