Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB, Mawardi, divonis hukuman penjara tiga bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram pimpinan I Ketut Semananasa menyatakan Mawardi terbukti melakukan tindak pidana pemilu (tipilu). Mawardi berlaku tidak netral dengan mengampanyekan istrinya sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hakim membeberkan perbuatan tindak pidana pemilu yang dilakukan Mawardi terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa secara sah sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan dengan mengampanyekan istrinya menjadi calon anggota DPRD dapil 5 Lombok Barat," kata Ketut saat membacakan putusan, Senin (5/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kurungan tiga bulan, Mawardi juga dihukum denda Rp 1 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan penjara selama satu bulan.
Hukuman yang diterima Mawardi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Harun Al-Rasyid, menuntut agar Mawardi dihukum penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.
Seusai pembacaan vonis, Mawardi tampak tertunduk lesu. Dia tidak puas atas vonis hakim.
"Jadi, jaksa hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari jaksa saja. Keterangan ahli dari kami dan saksi tidak menjadi pertimbangan," ujar Mawardi.
Dia mengaku kecewa, meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Menurut Mawardi, seharusnya dia dibebaskan.
"Saya kecewa. Seharusnya saya dibebaskan. Saya masih pikir-pikir dulu untuk melakukan banding," ungkap Mawardi.
Dalam perkara tersebut, awalnya Mawardi dilaporkan oleh pelapor berinisial SH. Mawardi dinilai sengaja mengampanyekan istrinya di grup WhatsApp 'Diskusi Lintas Generasi' di Desa Langko. Saat itu, Mawardi mengunggah foto istrinya yang merupakan caleg PKB nomor urut 2 dapil 5 Narmada-Lingsar, Lombok Barat.
(hsa/hsa)