Simak Pengertian DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah!

Simak Pengertian DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah!

Ni Kadek Restu Tresnawati - detikBali
Selasa, 30 Jan 2024 22:37 WIB
Ilustrasi Bilik Suara
Ilustrasi bilik suara. Foto: Pradita Utama
Denpasar -

Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Bagi Anda pemilih pemula, tentu saja ada istilah-istilah yang masih awam didengar seperti DPT, DPTb, dan DPK.

Lantas apa pengertian istilah tersebut? Berikut penjelasannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018.

Pengertian DPT

Daftar Pemilih Tetap atau DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Jadi, DPT adalah daftar nama seseorang yang memiliki hak pilih sesuai dengan keputusan KPU dan disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir serta data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nantinya, pemilih DPT dapat mencoblos mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan membawa undangan memilih dengan kode C6 dan e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian DPTb

Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Secara umum, DPTb sudah terdata dalam DPT, tetapi pindah memilih. Untuk bisa pindah memilih, maka berkas paling lambat diurus 30 hari sebelum pemungutan suara. DPTb dapat melakukan pencoblosan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan membawa formulir A5.

Pengertian DPK

Daftar Pemilih Khusus atau DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Bagi warga yang berada dalam kategori ini, bisa memilih dengan membawa bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Demikian penjelasan mengenai DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024. Jangan lupa untuk menggunakan hak suara Anda dalam Pemilu pada 14 Februari 2024.




(nor/nor)

Hide Ads