Kirill Kuzmyak dideportasi alias diusir dari Bali. Warga negara (WN) Kazakhstan itu dideportasi lantaran menyalahgunakan kartu izin tinggal sementara (KITAS) di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengungkapkan Kuzmyak masuk ke Indonesia menggunakan KITAS Investor. Namun, yang bersangkutan malah menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi pelatih renang.
"WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," kata Tedy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tedy mengungkapkan Kuzmyak dideportasi pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. Ia diterbangkan menggunakan pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD178.
Pesawat yang ditumpangi oleh Kuzmyak bertolak dari Bali menuju Kuala Lumpur, Singapura, Mumbai, dan Almaty. Tedy menyebut proses pendeportasian terhadap Kuzmyak dikawal ketat oleh petugas.
Selain dideportasi, Kuzmyak juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dan penangkalan ini sesuai Pasal 75 juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tedy mengungkapkan para WNA yang menyalahgunakan izin tinggal merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. "Kami tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan," pungkasnya.
(iws/gsp)