Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan memutuskan status anggota DPD RI asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK pada 1 Februari 2024. Hal itu berdasarkan hasil sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024).
"Semua aduan kami rapatkan di lembaga, kemudian diputuskan 1 Februari nanti," ujar anggota BK DPD RI Habib Ali Alwi seusai memimpin sidang tersebut di kantor DPD RI Bali.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mempermasalahkan pernyataan Wedakarna saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Pernyataan senator yang juga bekas personel boyband FBI itu dinilai menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alwi, memang ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AWK. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran yang dimaksud.
"Itu nanti, sebenarnya ada (pelanggaran). Tapi kami tidak bisa ngomong di sini, nanti diputuskan di lembaga yang terhormat," kata anggota DPD RI asal Banten itu.
Alwi juga belum bisa membeberkan putusan terburuk yang akan dijatuhkan kepada AWK. Menurutnya, keputusan tersebut harus dirapatkan oleh seluruh anggota BK DPD RI.
"Karena kami adalah kolektif kolegial, empat pimpinan. Tapi hanya ada dua pimpinan (yang hadir saat sidang penyidikan dan verifikasi kasus AWK), sehingga kami bawa ke lembaga pada 1 Februari nanti," jelas Wakil Ketua I BK DPD RI itu.
Alwi menjelaskan sidang penyidikan dan verifikasi tersebut bertujuan untuk mendengarkan dan mengundang para pihak terkait pernyataan AWK yang diduga bernada SARA. Adapun, BK BPD RI meminta klarifikasi dari MUI, AWK, dan Bea Cukai Ngurah Rai.
Selain pernyataan AWK yang mengandung SARA, pada kesempatan tersebut BK DPD RI juga mengundang perwakilan warga terkait kasus pembangunan Detiga Neano Resort di Bugbug, Karangasem. Sebab, warga Bugbug juga mempermasalahkan ucapan AWK yang dinilai provokatif terkait pembangunan Detiga Neano Resort.
Halaman selanjutnya: MUI Bali Serahkan 3 Bukti ke BK DPD RI...
MUI Bali Serahkan 3 Bukti ke BK DPD RI
MUI Provinsi Bali menyerahkan tiga bukti dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK. Ketiga alat bukti itu diserahkan kepada BK DPD RI.
"Ada tiga dokumen, yang pertama masalah tanggapan dan legal opinion dari MUI. Kedua, tentang bukti yang telah di-upload semua. Ketiga, rekapan rekaman live streaming senator," ungkap Ketua Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya, Jumat.
MUI, kata Agus, telah menjelaskan secara rinci pokok terkait keberatan MUI terhadap Arya Wedakarna kepada BK DPD RI. "Yang kami jelaskan adalah frase kata demi kata saat kejadian itu, dari durasi video 49 menit 60 detik," imbuh Agus.
Menurut Agus, kata demi kata yang diucapkan Wedakarna harus dimaknai dengan melihat konteks, situasi, dan kondisi saat pernyataan itu dilontarkan. Agus menilai pernyataan Wedakarna telah menimbulkan kegaduhan.
"Kalau kami lihat dari durasi video itu, dia katakan soal 'agama kamu, agama apa? Apakah agama kamu tidak mengajari?' itu kan sudah mencoba mem-framming bahwa agama saya mengajarkan itu, agama kamu tidak," urai Agus.
Agus menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan jika petugas frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai adalah gadis Bali. Ia justru bangga jika petugas bandara itu melibatkan warga lokal. Hanya saja, dia mempersoalkan ucapan Wedakarna yang dinilai telah memainkan politik identitas.
"Kami tidak keberatan, sepanjang kemudian tidak menyentuh politik identitas, umat lain. Kalau sudah menyentuh politik identitas, itu artinya disampaikan dengan maksud ada tidak welcome, kebencian, dan sebagainya," pungkasnya.
Simak Video "Video: Wapres Filipina Sara Duterte Mengaku Siap Hadapi Pemakzulan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/nor)