Pendapatan retribusi dari tempat pelelangan ikan (TPI) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, turun drastis pada 2023. Dari target Rp 2,6 miliar, hanya tercapai Rp 674 juta.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jembrana, pendapatan retribusi dari TPI itu juga berkurang dari pencapaian pada 2022. Adapun, dari target sebesar Rp 2,3 miliar pada 2022, tercapai hanya Rp 1,3 miliar. Perbandingan pendapatan pada 2023 masih kurang sekitar Rp 700 juta untuk mencapai pendapatan pada 2022.
"Penurunan pendapatan retribusi ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya faktor cuaca yang mempengaruhi hasil tangkapan ikan nelayan serta harga ikan yang fluktuatif," ungkap Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardana Naya, kepada detikBali, Senin (8/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produksi ikan hasil tangkapan nelayan yang dilelang di TPI Pengambengan dari Januari hingga November 2023 sebanyak 10.450.476 kilogram atau 10 ribu ton. Retribusi dipungut sebesar 2 persen dari setiap transaksi lelang, yakni dari penjual dan pembeli masing-masing 1 persen.
"Dari total tersebut, masih belum semua melakukan pembayaran, jadi masih ada yang menunggak, terutama pembeli ikan," papar Wardana.
Menurut Wardana, pihak pembeli ikan yang semestinya membayar 1 persen dari setiap transaksi lelang, belum membayar seluruhnya. Jika dibandingkan dengan total produksi pada 2023, ratusan juta retribusi yang masih belum dibayar pihak pembeli ikan.
"Kami akan memanggil para pembeli ikan yang masih menunggak pembayaran retribusi ini agar membayar beban retribusi. Rencananya kita panggil semua secara bergantian, mau menanyakan utang retribusi yang belum dibayar," ujar Wardana.
Wardana mengungkapkan tahun ini pihaknya juga sudah ditarget menerapkan perda retribusi dan pajak yang baru. Berdasarkan aturan baru itu, terdapat kenaikan retribusi yang harus dibayarkan pembeli menjadi 1,5 persen dari setiap transaksi lelang. Sedangkan pihak penjual, masih tetap dibebani retribusi 1 persen.
"Hanya pembeli yang naik setengah persen dari sebelumnya. Sementara untuk penjual masih tetap 1 persen," tandas Wardana.
(iws/gsp)