Pembangunan Pasar Umum Negara di Kabupaten Jembrana, Bali, menuai kecaman dari pemerhati lingkungan. Pasalnya, pembangunan pasar tersebut tidak dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Jembrana, I Komang Agus Adinata, mengatakan bahwa AMDAL untuk pembangunan pasar tersebut masih dalam proses.
"AMDAL saat ini masih diperbarui, sesuai saran dari pengamat lingkungan, itu masih kami lengkapi, jadi masih proses," ungkap Adinata kepada detikBali, Kamis (8/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adinata menjelaskan, AMDAL lama sudah ada untuk lokasi pasar tersebut. Namun, AMDAL tersebut perlu diperbarui sesuai rekomendari dari pemerhati lingkungan.
"AMDAL lama memang di sana lokasinya pasar, namun cuma AMDAL lama kami perbarui sesuai arahan," kata Adinata.
Adinata mengatakan, penyusunan AMDAL untuk pembangunan pasar tersebut dimulai pada Maret 2023. Tahap pertama penyusunan AMDAL telah selesai pada Agustus 2023. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.
"Kami rancang (AMDAL) sudah mulai Maret 2023, dan tahap pertama itu Agustus 2023 dan masih ada yang perlu dilengkapi," kata Adinata.
Adinata memastikan bahwa pembangunan pasar tersebut akan tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, sejumlah lembaga pegiat lingkungan hidup seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali dan Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali memprotes pembangunan Pasar Umum Negara. Sebab, proyek itu diduga berjalan tanpa AMDAL. Bahkan, WALHI Bali meminta agar proyek revitalisasi Pasar Umum Negara dihentikan alias disetop sampai adanya izin lingkungan.
"Aktivitas proyek pembangunan tanpa adanya AMDAL atau izin lingkungan harus dihentikan sampai adanya izin/persetujuan lingkungan," kata Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata alias Bokis dalam siaran pers kepada detikBali, Selasa (5/12/2023).
(dpw/nor)