Serikat Pekerja-LBH Laporkan PT APS ke Polda Bali

Serikat Pekerja-LBH Laporkan PT APS ke Polda Bali

Rizki Setyo Samudro - detikBali
Kamis, 20 Feb 2025 19:05 WIB
Sekretaris FSPM Bali Ida I Dewa Rai Budi Darsana (tengah) dan Advokat Bidang Isu Perburuhan LBH Bali I Gede Andi Winaba (kanan) saat konferensi pers di kantor LBH Bali, Denpasar, Kamis (20/2/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Sekretaris FSPM Bali Ida I Dewa Rai Budi Darsana (tengah) dan Advokat Bidang Isu Perburuhan LBH Bali I Gede Andi Winaba (kanan) saat konferensi pers di kantor LBH Bali, Denpasar, Kamis (20/2/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Forum Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali melaporkan PT Angkasa Pura Support (APS) ke Ditkrimsus Polda Bali. PT APS dipolisikan atas dugaan praktik perburuhan tidak sehat yang dilakukan terhadap ratusan pekerja di perusahaan tersebut.

Advokat Bidang Isu Perburuhan LBH Bali, I Gede Andi Winaba, mengungkapkan PT APS memecat enam karyawannya. Ia menilai proses perubahan status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi tenaga kontrak tidak sesuai dengan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011.

"Seharusnya ketika perusahaan ingin merger atau menggabungkan perusahaan, maka ketika adanya hubungan kerja baru, sepanjang jenis pekerjaan para pekerja, wajib dengan status yang sama. Tidak ada perubahan status," kata Andi dalam konferensi pers di kantor LBH Bali, Denpasar, Kamis (20/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menuding perusahaan melakukan berbagai cara untuk mengolah para pekerja demi mengubah status kerja mereka menjadi pegawai kontrak. Ia menilai kebijakan PT APS tersebut merugikan para pekerja. "Itu akan berakibat pada hak para pekerja," imbuhnya.

Andi menambahkan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali juga kurang objektif melihat kasus yang menimpa para pekerja PT APS. Menurutnya, Disnaker Bali hanya mencantumkan pasal-pasal yang menguntungkan pihak perusahaan dalam menelaah kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

LBH dan FSPM juga melaporkan PT APS terkait dugaan tindak pidana yang menghalangi-halangi hak para pekerjanya. Andi juga menuding perusahaan itu mengintimidasi pekerjanya yang melakukan mogok kerja.

"Pengusaha dilarang menghalangi ataupun memberikan sanksi kepada pekerja atau serikat pekerja dalam bentuk apapun," tutur dia.

Sekretaris FSPM Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana setali tiga uang. Ia menyebut alasan melaporkan PT APS lantaran tak ada kepastian dari hasil pertemuan dengan Disnaker Bali saat aksi damai beberapa waktu lalu.

"Hampir satu bulan kurang sepuluh hari aksi itu dan jawaban Pak Kepala Dinas Tenaga Kerja kami akan cek kembali dengan pengawas. Jawaban ini yang membuat kami kecewa," ujar Budi.

Brand Manager PT APS Cabang Denpasar, Djoko Setyo Pembudi, buka suara terkait pelaporan tersebut. Djoko mengatakan PT APS masih menunggu pernyataan resmi dari manajemen pusat.

"Kami akan menjalankan dan selesaikan sesuai petunjuk dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Djoko singkat.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Mandiri PT APS Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berdemonstrasi di kantor Disnaker ESDM Bali imbas sejumlah karyawan dipecat sepihak. Aksi ini merupakan lanjutan dari mogok kerja yang dilakukan pada 19-21 Agustus 2024.

Dalam orasinya, serikat pekerja menolak hasil penilaian pengawas ketenagakerjaan yang menyatakan mogok kerja tersebut tidak sah dan berujung pada skorsing hingga pemecatan enam pekerja. Serikat Pekerja APS menyebut tindakan perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.




(iws/iws)

Hide Ads