SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, mengetahui peraturan lalu lintas, dan mengetahui cara mengemudikan kendaraan bermotor.
Selalu pastikan SIM) Anda masih berlaku. Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi layanan SIM Keliling di wilayah Bali hari ini Senin 13 November 2023.
Layanan SIM Keliling Bali hari ini dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi, jangan sampai kelewatan!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Kabupaten Badung
Bus 2
Lokasi: Teuku Umar Barat (Marlboro)
Jam: 09.00-12.00 WITA
SIM Keliling Kabupaten Tabanan
Lokasi: Pepito Buwit
Jam: 08.00-12.00 WITA
Syarat Perpanjang SIM
Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling Online yang harus kamu perhatikan.
1 Membawa E-KTP asli dan difotocopy sebanyak 2 lembar
2.Membawa SIM yang masih aktif dan Fotocopy sebanyak 2 lembar
3.Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!
Artikel ini ditulis oleh Zahwadiva Sosiawan Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)