Tarif Parkir Motor di Jembrana Jadi Rp 2 Ribu, Berlaku Awal 2024

Tarif Parkir Motor di Jembrana Jadi Rp 2 Ribu, Berlaku Awal 2024

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 03 Nov 2023 19:47 WIB
Kondisi parkir kendaraan pengunjung pasar di depan Pasar Ijo Gading, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Kamis (2/11/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: Kondisi parkir kendaraan pengunjung pasar di depan Pasar Ijo Gading, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Kamis (2/11/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Tarif parkir sepeda motor di Kabupaten Jembrana dipastikan naik, dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Demikian pula dengan jenis kendaraan lain yang seluruhnya naik Rp 1.000. Kenaikan ini akan berlaku mulai awal 2024. Sejumlah warga keberatan atas kenaikan tarif parkir motor yang mencapai 100 persen.

Kenaikan retribusi parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa (31/10/2023).

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya mengatakan kenaikan tarif parkir untuk menyesuaikan dengan inflasi dan biaya operasional pengelolaan parkir. Hal ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perda mengenai retribusi atau parkir ini sudah berusia 11 tahun dan memang diperlukan penyesuaian, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, sehingga kami bisa melakukan perubahan tarif parkir di Jembrana," kata Wardana kepada detikBali, Jumat (3/11/2023).

Dengan kenaikan tarif retribusi parkir ini, maka tarif parkir untuk sepeda menjadi Rp 1.000, motor menjadi Rp 2.000, mobil dan sejenis mikrobus atau minibus menjadi Rp 3.000, bus dan truk menjadi Rp 4.000, dan alat berat lainnya menjadi Rp 6.000.

ADVERTISEMENT

"Rata-rata setiap jenis kendaraan naik Rp 1.000. Jadi dalam jangka waktu implasi 11 tahun ini, kami rasa kenaikan ini akan diterima masyarakat. Di samping itu kami juga menyediakan fasilitas terhadap parkir itu sendiri," kata Wardana.

Wardana menambahkan setelah Perda ditetapkan, masih ada regulasi-regulasi lain yang tengah disusun. Ditargetkan, penerapan tarif parkir baru ini mulai berlaku awal 2024.

Kenaikan tarif retribusi parkir ini mendapat tanggapan dari masyarakat. Salah seorang warga Jembrana, Wayan Udiana, menilai kenaikan tarif parkir sepeda motor yang mencapai 100 persen cukup memberatkan.

"Kami pada dasarnya masyarakat selalu mendukung program-program pemerintah daerah. Namun, jika kenaikan tarif retribusi parkir ini terlalu tinggi seperti sepeda motor hingga seratus persen, masyarakat tentu akan keberatan," ujar Udiana.

Udiana juga meminta transparansi Pemkab Jembrana dalam mengelola parkir.

"Berapa sih mendapatkan uang parkir di Jembrana ini dan penggunaannya untuk apa saja. Kami masyarakat juga ingin tahu," jelasnya.

Udiana juga meminta penarikan uang parkir lebih bijak dilakukan.

"Kami inginkan keadilan juga saat ini. Bayangkan saja jika berpindah untuk membeli kebutuhan beberapa meter saja sudah dimintai uang parkir. Sekali jalan bisa Rp 10 ribu habis hanya untuk parkir," tandas Udiana.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads