LBH Bali Desak KLHK Cabut Izin Taman Hiburan di Desa Batur

LBH Bali Desak KLHK Cabut Izin Taman Hiburan di Desa Batur

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 13 Okt 2023 21:18 WIB
Warga menolak pembangunan taman hiburan oleh PT TPB di TWA Gunung Batur Bukit Payang. (Dok. LBH Bali)
Foto: Warga menolak pembangunan taman hiburan oleh PT TPB di TWA Gunung Batur Bukit Payang. (Dok. LBH Bali)
Bangli -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin pembangunan taman hiburan di Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pasalnya, proyek tersebut dinilai merampas lahan milik petani.

Proyek taman hiburan itu bakal dibangun oleh PT Tanaya Pesona Batur (TPB). Proyek tersebut dilakukan dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Bukit Payang yang meliputi wilayah Desa Batur Utara, Desa Batur Tengah, dan Desa Batur Selatan.

"LBH Bali mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam PT TPB," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Rezky Pratiwi dalam siaran pers kepada detikBali, Jumat (13/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, LBH Bali juga menuntut KLHK untuk meninjau ulang pengukuhan kawasan hutan yang merampas tanah masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan di TWA Gunung Batur Bukit Payang.

Rezky menilai permasalahan ini muncul akibat ketidakpastian dan ketimpangan penguasaan kawasan hutan. Proses pengukuhan kawasan hutan di TWA Gunung Batur Bukit Payang tidak melibatkan warga yang menguasai secara turun temurun.

ADVERTISEMENT

Tidak adanya penyelesaian hak pihak ketiga diperparah dengan pemberian izin usaha yang tumpang tindih serta merampas hak-hak masyarakat adat dan lokal. Hal ini telah lama jadi praktik yang memicu konflik di kawasan hutan di berbagai daerah.

Di sisi lain, Rezky menilai PT TPB telah melakukan green grabbing. Green grabbing adalah praktik perampasan tanah dan sumber daya alam dengan menggunakan legitimasi isu konservasi dan lingkungan yang banyak dilakukan pada bisnis pariwisata.

"Warga tidak diberikan kesempatan untuk memberikan persetujuan atau ketidaksetujuannya atas proyek. Hingga kini warga masih bertahan meski dikriminalisasi dan terancam tersisih dari hutan yang jadi sumber penghidupan mereka," ujarnya.

Selain meminta adanya pencabutan izin pembangunan taman wisata dan peninjauan ulang penetapan kawasan hutan, LBH Bali juga mendesak KLHK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, dan lembaga terkait untuk menghormati serta mendengarkan penolakan yang dilakukan oleh warga di TWA Gunung Batur Bukit Payang.

Tak hanya itu, LBH Bali juga meminta KLHK, Pemkab Bangli dan lembaga terkait segera mengembalikan hak-hak atas tanah masyarakat. Pemkab Bangli juga diminta memastikan terpenuhinya hak-hak warga dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya.

Sementara itu, LBH juga mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bangli untuk menghormati hak warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya dan menghentikan setiap upaya kriminalisasi atas perjuangan warga.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads