Dibangun Taman Hiburan, Lahan-Tempat Tinggal Petani Desa Batur Terancam Hilang

Bangli

Dibangun Taman Hiburan, Lahan-Tempat Tinggal Petani Desa Batur Terancam Hilang

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 13 Okt 2023 20:25 WIB
Warga menolak pembangunan taman hiburan oleh PT TPB di TWA Gunung Batur Bukit Payang. (Dok. LBH Bali)
Foto: Warga menolak pembangunan taman hiburan oleh PT TPB di TWA Gunung Batur Bukit Payang. (Dok. LBH Bali)
Bangli -

Lahan dan tempat tinggal petani di Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, terancam hilang. Sebab, lahan dan tempat tinggal yang mereka kuasai sejak lama itu bakal dibangun taman hiburan seluas 85,66 hektare.

Proyek taman hiburan itu bakal dibangun oleh PT Tanaya Pesona Batur (TPB). Proyek tersebut dilakukan dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Bukit Payang yang meliputi wilayah Desa Batur Utara, Desa Batur Tengah, dan Desa Batur Selatan.

"Sejak awal warga telah menolak kehadiran proyek. Namun, PT TPB tetap menjalankan aktivitas pembangunan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Rezky Pratiwi dalam siaran pers, Jumat (13/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rezky, PT TPB telah menurunkan alat berat di lahan petani, menghancurkan batu, dan meratakan tanah untuk pembangunan proyek. Akibatnya, lahan garapan petani yang siap ditanami jelang musim hujan tidak dapat difungsikan lagi.

Warga yang tidak terima melakukan protes dan meminta pertanggungjawaban PT TPB. Namun, peristiwa itu justru dilaporkan ke polisi dengan laporan pengancaman. Empat warga telah diperiksa di Polres Bangli pada 21 September dan 11 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah laporan polisi kedua pasca-proyek dimulai. Sebelumnya lima orang warga diperiksa di Polda Bali terkait pemanfaatan hutan pada Maret 2023," terangnya.

Bagi Rezky, proses hukum terhadap warga mengesampingkan jaminan perlindungan bagi warga yang memperjuangkan lingkungan hidupnya. Padahal, warga yang memperjuangkan hak hidupnya tidak dapat dituntut secara hukum.

"Sebagaimana Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 'bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata'," ungkapnya.

Rezky menuturkan PT TPB sudah mengancam warga akan berurusan dengan hukum jika menolak. Tak hanya itu, PT TPB juga menyebut warga tidak memiliki hak atas lahan.

Sementara faktanya, warga secara turun temurun telah mengelola dan menggantungkan hidupnya pada hutan dan Danau Batur.

Penguasaan lahan tersebut, jelas Rezky, jauh sebelum adanya penetapan kawasan hutan maupun terbitnya izin usaha penyediaan sarana wisata alam PT TPB pada Juli 2022. Penetapan kawasan hutan dilakukan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.204/Menhut-II/2014 pada 3 Maret 2014 tentang Penetapan Kelompok Hutan Gunung Batur-Bukit Payang.

Rezky menegaskan sejumlah warga bahkan menguasai lahan sejak 1920-an, sebelum letusan dahsyat Gunung Batur pada 1926. Saat itu, warga desa direlokasi ke wilayah lain, namun beberapa memilih tetap tinggal di lahan.

"Saat ini terdapat puluhan KK yang kini mendiami kawasan TWA Gunung Batur Bukit Payang dan terdampak proyek PT TPB," ungkapnya.




(nor/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads