LPSK Akui Masih Banyak Korban Bom Bali yang Belum Dapat Kompensasi

Badung

LPSK Akui Masih Banyak Korban Bom Bali yang Belum Dapat Kompensasi

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 12 Okt 2023 23:00 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Wilda Nufus/detikcom)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Foto: Wilda Nufus/detikcom)
Badung -

Tragedi Bom Bali, 21 tahun lalu, masih menyisakan penderitaan bagi keluarga korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih ada keluarga korban yang belum mendapat kompensasi hingga kini.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa mengenai itu. Sebab, undang-undang hanya memperbolehkan pemberian kompensasi kepada keluarga korban hingga tiga tahun sejak terjadinya Bom Bali.

"Supaya ada kesempatan untuk inventarisasi (pendataan korban Bom Bali). Tetapi, undang-undangnya kan sudah tidak membolehkan," kata Hasto di Legian, Kamis (12/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, waktu yang diberikan kepada LPSK untuk mendata semua korban jiwa maupun luka akibat bom Bali sangat pendek. Padahal, keluarga korban tersebar tidak hanya di Bali, tetapi di luar provinsi.

Untuk itu, Hasto mengapresiasi adanya masyarakat yang mengajukan judicial review terkait undang-undang yang memberi batas waktu pemberian kompensasi kepada korban. Dia berharap LPSK diundang ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review itu.

ADVERTISEMENT

"Ada kelompok masyarakat sipil yang mengajukan judicial review. Saya sudah sampaikan ke Pak Made Mangku Pastika (Anggota DPD RI), dengan senang hati saya untuk menjadi pihak yang diundang nanti di MK," kata Hasto.

Hasto mengatakan, sejak kejadian bom Bali itu, pihaknya baru menyalurkan kompensasi kepada keluarga dari 270 orang yang menjadi korban. Mayoritas, kompensasi diberikan kepada orang yang keluarganya tewas akibat ledakan bom tersebut. Padahal, masih banyak korban luka yang belum mendapat kompensasi karena keterbatasan waktu pendataan.




(dpw/dpw)

Hide Ads