Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mencatat sedikitnya ada 1.840 alat sosialisasi partai politik (parpol) maupun bakal calon legislatif (bacaleg). Meskipun, saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
"Itu data terakhir yang kami himpun sekitar seminggu lalu," jelas Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, Minggu (1/10/2023).
Narta menjelaskan alat sosialisasi itu beraneka rupa modelnya. Untuk baliho jumlahnya mencapai 1.029 lembar, spanduk 70 lembar, bendera parpol 731 lembar, dan billboard sebanyak 16 lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga yang dipasang di tempat-tempat pribadi seperti bendera parpol," ungkapnya.
Walaupun sudah mendata, Narta menegaskan Bawaslu Tabanan belum bisa melakukan penindakan terhadap alat sosialisasi yang berpotensi melanggar zona. Hal tersebut karena baliho, spanduk, bendera parpol, atau billboard itu belum berstatus APK (alat peraga kampanye).
"Itu kami masih anggap sebagai alat sosialisasi parpol atau diri (bacaleg) meskipun sudah ada yang mencantumkan nomor urut," tegas Narta.
Meski demikian, Narta tetap melakukan pendataan alat-alat sosialisasi tersebut sebagai bahan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Khususnya pada zona-zona hijau atau bebas reklame.
"Dan ini juga penting ketika nanti sudah diberikan titik atau zona pemasangan oleh KPU. Tapi sejauh ini kan belum jelas DCT-nya. Masih memungkinkan terjadi perubahan nomor urut atau pergantian," imbuh Narta.
Untuk sementara, lanjut Narta, pihaknya baru sebatas memberikan imbauan kepada masing-masing parpol selaku peserta Pemilu 2024 untuk memasang alat peraga kampanye tersebut di luar zona hijau.
"Ini domainnya Satpol PP. Bukannya kami lepas tanggung jawab. Kami hanya sebatas mengimbau parpol bahwa pemasangan agar memperhatikan etika dan estetika," tegasnya.
(nor/dpw)