Pj Gubernur NTT Cabut Aturan Masuk Sekolah Pukul 05.30 Wita

Kupang

Pj Gubernur NTT Cabut Aturan Masuk Sekolah Pukul 05.30 Wita

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 21 Sep 2023 15:50 WIB
Suasana ruangan kelas yang masih kosong akibat banyaknya pelajar yang terlambat di SMA Negeri I Kupang, di Kota Kupang, NTT, Senin (6/3/2023). Para siswa SMA/SMK di Kupang mengaku masih sulit menyesuaikan waktu jam belajar dan tidur sehingga setelah penerapan kebijakan sekolah jam 5.30 WITA, masih banyak yang masih terlambat dan mengantuk di jam-jam sekitar 08.00 WITA dan 09.00 WITA. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.
Penerapan masuk sekolah pukul 05.30 Wita di SMAN 1 Kota Kupang beberapa waktu lalu. Foto: Antara Foto/Kornelis Kaha
Kupang -

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake resmi mencabut kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita untuk SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang. Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan oleh Gubernur NTT 2018-2023 Viktor Bungtilu Laiskodat.

"Aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita resmi kami cabut," tutur Kalake melalui siaran pers, Kamis (21/9/2023).

Kalake menjelaskan murid SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang kembali masuk sekolah seperti semula yakni pada pukul 07.00 Wita.

Sebelumnya, Gubernur Laiskodat menerapkan aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Regulasi itu diterapkan untuk sejumlah SMKN/SMAN di Kota Kupang.

Kebijakan itu menuai beragam kritikan. Misalkan, minimnya angkutan umum saat pagi hari hingga tak ada dasar hukum dalam menerbitkan aturan tersebut.




(gsp/iws)

Hide Ads