Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake resmi mencabut kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita untuk SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang. Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan oleh Gubernur NTT 2018-2023 Viktor Bungtilu Laiskodat.
"Aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita resmi kami cabut," tutur Kalake melalui siaran pers, Kamis (21/9/2023).
Kalake menjelaskan murid SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang kembali masuk sekolah seperti semula yakni pada pukul 07.00 Wita.
Sebelumnya, Gubernur Laiskodat menerapkan aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Regulasi itu diterapkan untuk sejumlah SMKN/SMAN di Kota Kupang.
Kebijakan itu menuai beragam kritikan. Misalkan, minimnya angkutan umum saat pagi hari hingga tak ada dasar hukum dalam menerbitkan aturan tersebut.
(gsp/iws)