Enam orang juru parkir (jukir) ilegal diamankan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu pagi (20/9/2023). Keenam orang yang diciduk itu tidak terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Mataram.
Ketua Tim Saber Pungli Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat mengatakan petugas menyisir sejumlah lokasi yang ditengarai rawan terjadi praktik pungli.
"Keenam jukir yang diamankan kedapatan menarik parkir tanpa terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Mataram," ujarnya, Rabu siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syarif, razia jukir ilegal itu bertujuan membangun sistem pencegahan dan pemberantasan praktik pungli.
Keenam jukir ilegal diamankan di beberapa titik. Antara lain, Jalan Kebudayaan, Jalan Gelatik, Pasar Burung, Jalan Sultan Hasanuddin komplek Toko Rajawali, Indomaret, dan Jalan Lingkar Selatan.
"Kami juga sudah menyisir di Jalan Dr. Soejono untuk sasaran di Indomaret, Jalan Batu Bolong sasaran warung, Jalan Banda Seraya sasaran Alfamart dan Jalan Saleh Sungkar sasaran pertokoan," terang Syarif.
Para jukir tersebut tidak memenuhi standar pelayanan publik menyangkut tiga hal. Yakni, kejelasan biaya parkir, prosedur pelayanan penarikan parkir, dan waktu pelayanan serta lokasi menarik parkir.
"Jadi, petugas parkir juga harus jelas di mana dia ditempatkan. Ketika ada pelayanan publik yang dipungut jukir tidak sesuai ketentuan, baik yang diatur Perda maupun ketentuan lain, maka itu menjadi ranah kami untuk melakukan pencegahan maupun penindakan," jelasnya.
Syarif mengatakan sejauh ini retribusi parkir di Kota Mataram masih menerapkan Perda lama sebesar Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil.
"Jika ada yang menarik Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil, kami amankan," kata Syarif.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Muhammad Saleh membenarkan enam jukir ilegal diamankan oleh tim Saber Pungli Kota Mataram. Menurut Saleh, keenam jukir ilegal yang diamankan akan didata dan diberikan arahan.
"Ya ada enam jukir yang diamankan itu adalah jukir ilegal yang belum terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Mataram," kata Saleh.
Hal itu sesuai aturan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir di Kota Mataram.
"Enam orang ini sudah di kantor. Nanti akan menandatangani perjanjian kerja. Mereka harus jelas setor ke mana dan harus pakai sistem parkir nontunai berupa setoran bruto," pungkas Saleh.
(hsa/hsa)