Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk atau Jembatan Timbang kembali beroperasi dengan pegawai baru. Semua pegawai lama sudah diganti.
Sebelumnya, Jembatan Timbang sempat ditutup sejak April 2023. Ini imbas operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) Polda Bali terhadap dua pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korsatpel UPPKB Cekik Made Ardana mengatakan Jembatan Timbang terdiri atas pegawai kontrak dan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Seluruhnya merupakan pegawai anyar.
Penggantian pegawai dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki pelayanan dan mencegah terjadinya pungli kembali.
"Kami tengah melakukan penataan di internal terlebih dulu, seperti penyegaran personel sebelum memaksimalkan pelayanan. Proses pergeseran personel sudah masuk gelombang kedua," kata Ardana saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (3/9/2023).
Ardana juga menjelaskan dirinya ditunjuk sebagai nakhoda baru UPPKB Cekik sejak 5 Juli 2023. Ia pun mengaku masih fokus melakukan penataan internal sebelum memaksimalkan pelayanan.
"Intinya UPPKB Cekik sudah mulai beroperasi, kami masih fokus melakukan penataan internal," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pada April 2023, dua pegawai Kemenhub di UPPKB Jembrana I Gusti Putu Nurbawa (44) dan Ida Bagus Ratu Suputra (47) terkena OTT karena melakukan pungli. Modus operasinya adalah meminta pungutan terhadap kendaraan yang melanggar tonase (beratnya melebihi batas ketentuan).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Bali mengatakan kendaraan yang melampaui tonase dipungut biaya Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Sedangkan pelanggar kubikasi dikenakan pungli sampai Rp 100 ribu.
Selain itu, pengemudi kendaraan yang tidak membawa kartu uji berkala kendaraan bermotor atau kartu kir dikenakan hingga Rp 200 ribu.
(hsa/hsa)