Bupati Karangasem I Gede Dana akan menyelidiki legalitas terkait penambangan batu tabas di Banjar Dinas Kemoning, Desa Bhuana Giri, Babendem. Tujuannya, agar kecelakaan yang menewaskan tiga penambang batu tabas di lokasi tersebut tidak terulang.
"Jika aktivitas galian yang masyarakat lakukan ada yang dilanggar pasti akan kami tutup, tapi jika tidak ada yang dilanggar kami hanya bisa mengimbau masyarakat saja agar lebih hati-hati saat mencari batu di sekitar lokasi tersebut," kata Dana di kantor bupati, Selasa (12/9/2023).
Menurut Dana, lokasi galian di Gumi Lahar -sebutan untuk Karangasem- rentan longsor. Para penambang wajib memastikan keamanan lokasi galian sebelum mencari batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Perbekel Desa Bhuana Giri I Nengah Diarsa, sebagian warga setempat kerap mencari batu tabas di sepanjang lokasi galian tersebut. Namun, biasanya para penambang mencari batu di atas bukit bukan bagian bawah tebing.
Para penambang, Diarsa melanjutkan, kerap mencari batu tabas secara berkelompok. Satu regu biasanya terdiri dari 3-5 orang. "Tak ada yang mengordinasi," ungkapnya.
Batu tabas hasil galian, Diarsa menambahkan, biasanya dijual ke pengepul yang ada di Desa Bhuana Giri. Kadang kala, batu tersebut dijual di luar desa tersebut.
Menurut Diarsa, dia tidak bisa melarang keras warga setempat mencari batu di sana. "Kami sudah beberapa kali mengimbau masyarakat jauh sebelum adanya korban jiwa," tuturnya.
Tiga penambang batu tabas tewas saat menggali tebing di dekat Sungai Taksu, Banjar Dinas Kemoning, Desa Bhuana Giri, Karangasem, Bali, pada Senin (11/9/2023). Tebing yang mereka gali tiba-tiba longsor.
(gsp/iws)