Bupati Karangasem I Gede Dana absen saat rapat paripurna DPRD Karangasem terkait pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Dana diwakili oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa.
"Pak Bupati ada keperluan penting di Denpasar, mungkin terkait urusan partai. Jadi, tidak bisa hadir dalam rapat paripurna hari ini," kata Artha Dipa di ruang rapat paripurna DPRD Karangasem, Jumat (29/11/2024).
Tiga raperda yang disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD tersebut, yakni tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) semesta berencana tahun anggaran 2025; penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara Provinsi Bali; hingga penambahan penyertaan modal daerah kepada BPD Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artha Dipa mengapresiasi anggota DPRD Karangasem karena telah membahas ketiga raperda itu melalui rapat gabungan komisi hingga akhirnya disahkan menjadi perda. Adapun, pendapatan daerah Karangasem pada tahun anggaran 2025 dirancang sebesar Rp 1,7 triliun.
Kemudian, belanja daerah dirancang Rp 1,8 triliun serta surplus (defisit) Rp 85 miliar. Khusus pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, meningkat dari Rp 319,8 miliar menjadi Rp 324,8 miliar.
Berikutnya, penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara Provinsi Bali sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan, penambahan penyertaan modal daerah kepada BPD Bali sebesar Rp 3 miliar.
Ketiga raperda tersebut setelah melalui beberapa kali pembahasan oleh DPRD Karangasem. Seluruh fraksi di DPRD Karangasem juga menyetujui ketiga raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Suastika mengatakan ketiga raperda yang telah disetujui untuk disahkan menjadi perda itu selanjutnya akan diverifikasi dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. "Kami di DPRD sudah menyetujui tiga raperda tersebut menjadi perda. Selanjutnya kami serahkan ke Provinsi," ujar dia.
(iws/iws)