RAPBD Perubahan 2023 Tabanan Defisit Rp 27,5 Miliar Lebih

RAPBD Perubahan 2023 Tabanan Defisit Rp 27,5 Miliar Lebih

Chairul Amri Simabur - detikBali
Sabtu, 09 Sep 2023 22:30 WIB
Bupati Tabanan I Komang Gede SanjayaΒ menandatangani persetujuan bersama Pemkab dan DPRD Tabanan tentang RAPBD Perubahan 2023, Sabtu (9/9/2023). (Humas Pemkab Tabanan)
Bupati Tabanan I Komang Gede SanjayaΒ menandatangani persetujuan bersama Pemkab dan DPRD Tabanan tentang RAPBD Perubahan 2023, Sabtu (9/9/2023). (Humas Pemkab Tabanan)
Tabanan -

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kabupaten Tabanan 2023 mengalami defisit sebesar Rp 27,5 miliar lebih. Defisit tersebut disebabkan meningkatnya belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp 2,210 triliun.

Hal itu disampaikan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam rapat paripurna bersama DPRD setempat dengan agenda persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (ranperda) RAPBD Perubahan 2023, Sabtu (9/9/2023). "Dalam RAPBD 2023 terdapat defisit sebesar Rp 27,5 miliar lebih yang ditutupi dari pembiayaan daerah," ujar Sanjaya saat menyampaikan gambaran umum RPABD Perubahan 2023.

Selain pos belanja daerah, Sanjaya juga menyebut peningkatan juga terjadi pada pendapatan daerah sebesar Rp 2,1 triliun lebih. Peningkatan ini meliputi komponen PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp 590,3 miliar lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendapatan transfer sebesar Rp 1,5 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1 miliar," paparnya.

Sebelumnya, Badan Anggaran atau Banggar DPRD Tabanan memberikan sikap yang tidak jauh beda dengan tetap memberikan catatan khusus dari sisi optimalisasi PAD. Terutama optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah.

ADVERTISEMENT

"Badan Anggaran mengarahkan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang sah," ucap Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta saat menyampaikan laporan hasil rapat internal Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kemudian, sambungnya, peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Lalu, pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset daerah yang potensial.

Selanjutnya, peningkatan manajemen pengelolaan keuangan daerah, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi, peningkatan sosialisasi atau penyuluhan tentang pajak dan retribusi kepada masyarakat, pembangunan infrastruktur pendukung peningkatan pendapatan daerah.

Berikutnya, penyempurnaan kebijakan berupa peraturan perundang-undangan serta penyusunan regulasi turunannya serta penerapkan teknologi informasi.

"Dan, melibatkan instansi lain beserta unsur pemerintahan terbawah di setiap kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak serta selektif dalam penggunaan anggaran," pungkas Sugiarta.




(iws/iws)

Hide Ads