Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menanggapi soal Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait 4 Ranperda, sekaligus Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perumda Air Minum Tirta Amertha Buana dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di ruang rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (5/9).
Sanjaya menyampaikan tanggapan ini menjadi upaya dalam menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ia pun mengapresiasi atas dukungan dan saran terkait Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat.
"Dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan turunan dari mengoptimalkan semua potensi pajak maupun retribusi serta digitalisasi yang menjadi trend harus diterapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD," ujar Sanjaya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9/20203).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikannya usai mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan dalam Rapat Paripurna ke - 10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Pidato Pengantar Bupati tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan serta Ranperda Penyertaan Modal Pemda pada Perumda Air Minum Tirta Amertha Buana.
Adapun Ranperda tersebut di antaranya, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2023; Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.
Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sanjaya menyampaikan salah satu upaya strategis meningkatkan PAD. Sementara soal Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, pihaknya sepakat dengan dewan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi standar teknis bangunan gedung. Hal ini penting agar dapat memberikan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana dapat kami sampaikan, bahwa penyertaan modal daerah yang telah disetorkan sampai dengan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 90,645 miliar lebih. Sebesar Rp 17,508 miliar lebih, telah ditetapkan sebagai penyertaan modal, sedangkan sebesar Rp 73,137 miliar. Lebih merupakan tambahan penyertaan modal atas audit BPKP berupa sarana dan prasarana jaringan penyedia air bersih yang telah dimanfaatkan untuk operasional," pungkas Sanjaya.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan didampingi para Wakil Ketua DPRD dan Sekwan. Turut hadir, Wakil Bupati Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan atau yang mewakili, Sekda, para Asisten dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan, Camat se-Kabupaten Tabanan, para Kepala Bagian di lingkungan Setda Tabanan, serta para awak media, baik media cetak maupun online.
(akd/akd)