Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuntut Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali untuk membuka dokumen risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT DEB.
Sebab, berdasarkan putusan nomor:716/KI/2023/PTUN.DPS tanggal 30 Agustus 2023 dinyatakan bahwa risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. DKLH wajib memberikan informasi tersebut kepada Walhi Bali.
"Kami menunggu niat baik dari DKLH Bali apakah mau memberikan dokumen tersebut atau tidak," ujar Kuasa Hukum Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama di Jalan Dewi Madri IV Denpasar, Bali, pada Senin (4/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, DKLH memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut, terhitung dari 30 Agustus-18 September 2023.
"Jika tenggang waktu 14 hari itu lewat, dan mereka tidak mengajukan kasasi maka kami akan tempuh upaya hukum yang disediakan oleh Undang-Undang untuk mendapatkan dokumen tersebut," tegas Juli.
Juli mengatakan melalui risalah tersebut, Walhi ingin mengetahui bagaimana kajian hingga kondisi Tahura Ngurah Rai sehingga dapat disimpulkan apakah kawasan tersebut merupakan blok khusus atau blok perlindungan.
Disinggung soal lokasi pasti dibangunnya LNG di Bali, Juli mengaku belum bisa berkomentar banyak. Sebab, hingga kini pihaknya belum menerima data atau kajian soal hal tersebut.
"Jika memang mereka berniat baik untuk mengajak dan memberikan ruang bagi Walhi untuk memberikan catatan kritis, ayo buka dokumennya. Baru kami bisa memberikan catatan kritis soal proyek tersebut," jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata. Menurutnya, Walhi belum bisa memastikan apakah posisi LNG di Bali akan berada di pesisir pantai atau dipindahkan ke tengah laut seperti yang sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (28/4/2023).
"Kami belum memiliki data-data atau kajian yang valid, dan pasti terkait dengan lokasi LNG akan dibangun," akunya.
Sementara itu, detikBali telah berupaya menghubungi Kepala DLHK Provinsi Bali I Made Teja terkait DKLH yang diwajibkan untuk memberikan risalah umum Kawasan Tahura Ngurah Rai ke Walhi Bali.
Namun, hingga berita ini dinaikkan, Teja hanya memberikan balasan singkat melalui pesan WhatsApp dan tidak memberikan balasan lebih lanjut.
"Saya masih sidang," tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin siang.
(nor/gsp)