Sengketa Informasi Lawan DKLH Ditolak Sebagian, Walhi Ajukan Keberatan

Denpasar

Sengketa Informasi Lawan DKLH Ditolak Sebagian, Walhi Ajukan Keberatan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 12 Mei 2023 06:54 WIB
Kondisi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Jumat (6/1/2023).
Foto: Triwidiyanti/detikBali
Denpasar -

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Pengajuan keberatan dilakukan Walhi Bali melalui kuasa hukumnya lewat e-court.

Adapun yang menjadi keberatan adalah keputusan KI Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023. Putusan tersebut pada intinya menolak sebagian permohonan Walhi Bali atas sengketa informasi publik dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) selaku termohon.

Sebagian permohonan informasi publik yang ditolak, yakni berupa dokumen risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai dan proposal kerja sama PT Dewata Energi Bersih (DEB) pada dokumen kajian pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar menetapkan blok Tahura Ngurah Rai terbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa Hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta mengatakan penolakan KI Bali keliru karena dokumen tersebut secara jelas dikuasai dan didokumentasikan oleh DKLH Bali selaku termohon. Hal itu dapat dibuktikan karena informasi publik tersebut dijadikan bukti surat dan menjadi rujukan dalam dokumen pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai terbaru.

"Sehingga pendapat Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali tersebut (yang menolak sebagian permohonan Walhi Bali) keliru," terang Adi Sumiarta dalam keterangannya kepada detikBali, Kamis (11/5/2023) malam.

ADVERTISEMENT

Menurut Adi Sumiarta, Majelis Komisioner KI Bali berpendapat bahwa informasi tersebut bukan dihasilkan dan dikuasai DKLH Bali. Baginya, pendapat dari Majelis Komisioner KI Bali itu keliru.

Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan turunannya, tidak ada menyatakan informasi publik tidak dapat diberikan oleh badan publik karena bukan dihasilkan dan dikuasai. Maka Adi Sumiarta menilai pendapat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Majelis Komisioner KI Bali juga menyatakan dokumen yang ditolak bukan merupakan informasi publik karena terdapat rahasia dagang. Padahal, tidak ada pelaksanaan uji konsekuensi selama sidang ajudikasi hingga diputus oleh Majelis Komisioner KI Bali dengan seluruh tahapannya yang menyatakan bahwa dokumen tersebut dikecualikan karena memuat informasi rahasia dagang.

Oleh sebab itu, ia tidak menerima pendapat dari Majelis Komisioner KI Bali. "Pertimbangan hukum Majelis Komisioner tersebut tidak dapat diterima," tegas Adi Sumiarta.

Adi Sumiarta juga menilai Majelis Komisioner KI Bali telah melanggar hukum acara dalam mengadili dan memeriksa perkara. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik serta Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyampaian Bukti Tertulis dalam Persidangan di Komisi Informasi.

Maka dari itu, Adi Sumiarta menyatakan putusan KI Bali berdasarkan semua penjelasan yang disampaikannya semestinya dibatalkan. Kemudian dokumen risalah umum kawasan hutan Tahura Ngurah Rai serta proposal kerjasama PT DEB diputuskan sebagai informasi publik.

Dikarenakan dokumen tersebut dinilai sebagai informasi publik, Adi Sumiarta menyebut bahwa DKLH Bali wajib memberikan dokumen tersebut kepada Walhi Bali.

"Sudah seharusnya dokumen tersebut diberikan kepada Walhi karena itu informasi publik," tegas Adi Sumiarta.




(efr/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads