Dua warga negara (WN) China yang terdiri dari pria berinisial LB dan perempuan berinisial LL diusir atau dideportasi dari Bali, Jumat (11/8/2023). Kedua turis asal Negeri Tirai Bambu itu dipulangkan ke kampung halamannya lantaran mendirikan perusahaan fiktif di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengungkapkan LB dan LL merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) Investor. Menurutnya, keduanya melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keduanya dideportasi karena diduga telah melakukan tindakan ilegal, yaitu mendirikan perusahaan fiktif dengan modus Itas Investor," kata Tedy melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua turis China itu telah diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar pukul 00.30 Wita. Keduanya dikawal ketat sebelum terbang dengan tujuan Denpasar-Guangzhou menggunakan maskapai China Southern Airlines CZ626.
Tedy menjelaskan kedua orang asing itu dipulangkan menggunakan biaya sendiri. "Yang bersangkutan kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia, khususnya Bali," tandasnya.