Dua warga negara (WN) China yang terdiri dari pria berinisial LB dan perempuan berinisial LL diusir atau dideportasi dari Bali, Jumat (11/8/2023). Kedua turis asal Negeri Tirai Bambu itu dipulangkan ke kampung halamannya lantaran mendirikan perusahaan fiktif di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengungkapkan LB dan LL merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) Investor. Menurutnya, keduanya melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keduanya dideportasi karena diduga telah melakukan tindakan ilegal, yaitu mendirikan perusahaan fiktif dengan modus Itas Investor," kata Tedy melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua turis China itu telah diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar pukul 00.30 Wita. Keduanya dikawal ketat sebelum terbang dengan tujuan Denpasar-Guangzhou menggunakan maskapai China Southern Airlines CZ626.
Tedy menjelaskan kedua orang asing itu dipulangkan menggunakan biaya sendiri. "Yang bersangkutan kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia, khususnya Bali," tandasnya.
(iws/nor)