Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mendeportasi 198 warga negara asing (WNA) sejak Januari hingga Juli 2023. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sepanjang 2022 yakni sebesar 188 WNA.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menuturkan dari 198 WNA yang diusir dari Pulau Dewata paling banyak berasal dari Rusia sebesar 56 orang. Setelah itu, Amerika Serikat (14), dan Britania Raya (13).
"Pelanggaran paling banyak itu overstay (kelebihan tinggal)," tuturnya kepada detikBali, Senin malam (7/8/2023).
Menurut Anggiat, penyebab turis overstay karena mereka tidak mampu membayar denda. Walhasil, para WNA itu lebih lama tinggal di Pulau Dewata meski melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran lain, Anggiat melanjutkan, adalah penyalahgunaan izin. Para WNA itu menggunakan visa kunjungan, tapi membuka usaha di Bali.
Anggiat menjelaskan WNA yang tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Januari-Juli 2023 sebanyak 2.954.867 orang. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan warga asing yang datang ke Bali sepanjang tahun lalu sebesar 2.212.770 orang.
Menurut Anggiat, tak menutup kemungkinan jumlah WNA yang dideportasi pada tahun ini akan bertambah lantaran terus meningkatnya jumlah turis asing ke Pulau Dewata. Dia menganalogikannya dengan semakin banyak jumlah kendaraan di jalan, makin banyak juga yang melanggar lalu lintas.
"Itu sudah hukum alam ya," ujar Anggiat.
(gsp/hsa)