Ditinggal Istri hingga Sakit-sakitan, Lansia Prancis Diusir dari Bali

Ditinggal Istri hingga Sakit-sakitan, Lansia Prancis Diusir dari Bali

Ronatal Siahaan - detikBali
Sabtu, 05 Agu 2023 16:19 WIB
Bule PrancisΒ berinisial JBL dideportasiΒ melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali,Β Jumat (4/8/2023) malam. (Istimewa)
Bule PrancisΒ berinisial JLB dideportasiΒ melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali,Β Jumat (4/8/2023) malam. (Istimewa)
Badung - Dua warga negara asing (WNA) asal Prancis dan Spanyol dideportasi alias diusir dari Bali, Jumat (4/8/2023) malam. Bule Prancis yang dideportasi itu adalah seorang kakek berinisial JLB (73), sedangkan satunya seorang wanita asal Spanyol berinisial MCE (49).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah mengungkapkan kedua orang asing itu telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun, JLB awalnya diamankan lantaran dianggap meresahkan warga Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

"Dia sudah sakit-sakitan, sulit berjalan, dan sulit diajak berkomunikasi," ujar Babay dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/8/2023).

Menurut Babay, bule lanjut usia alias lansia itu tinggal sebatang kara di rumah yang dia sewa dari warga setempat. Lantaran kondisinya yang sudah sakit-sakitan, JLB mesti ditampung dan dirawat warga. "Karena keadaannya itu dan dia sudah tidak sanggup membayar uang sewa rumah yang dia tempati," terang Babay.

Warga setempat, kata Babay, sempat menduga JLB telah bercerai dengan istrinya yang berstatus warga negara Indonesia (WNI). Tak hanya itu, mantan istri JLB disebut-sebut telah mengambil alih harta JLB.

"Bahkan diduga istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain. Warga pun sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis, namun belum ditemukan solusi," ujar Babay.

JLB akhirnya diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (6/7/2023). Saat diperiksa, JLB tak bisa menunjukkan paspornya.

Beberapa hari setelah JLB diamankan petugas, Konsulat Jendral Prancis mengonfirmasi bahwa pria pemegang Izin Tinggal Tetap (Itap) itu merupakan warga Prancis. Konjen Prancis pun berharap agar warga negaranya dibantu untuk didetensi dan diupayakan kepulangannya.

"Setelah melalui upaya komunikasi berkesinambungan dengan pihak Konsulat, akhirnya Konsulat negara Prancis bersedia membelikan tiket kepulangannya berikut dengan satu orang temannya WN Perancis sebagai pendamping," imbuh Babay.

Babay menegaskan JLB diperlakukan dengan penuh rasa kemanusiaan selama masa pendetensian. Menurutnya, Rudenim Denpasar juga memerhatikan kondisi kesehatan JLB. Pria Prancis itu selanjutnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport.

Masuk Rumah Warga Tanpa Izin

Sementara itu, MCE dideportasi atas tindakannya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Perempuan asal Spanyol itu masuk ke rumah warga di wilayah Desa Bunutan, Amed, Karangasem, tanpa izin. Ia kemudian diamankan oleh Kanim Singaraja pada 14 Juni 2023.

"(MCE) mengaku-ngaku properti itu adalah miliknya walau dia tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikannya. Dia malah membentak petugas Imigrasi, Satpol PP, Polres Karangasem dan aparat desa yang mencoba mengamankannya," jelas Babay.

Menurut Babay, MCE tercatat sebagai pemegang Visa on Arrival (VoA). Ia dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir El Prat Barcelona International Airport. "MCE sanggup membiayai tiketnya sendiri," imbuhnya.

Babay mengungkapkan petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat pemulangan MCE sampai naik ke pesawat. MCE juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.


(iws/hsa)

Hide Ads