Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis bagi Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. "Kami menghargai putusan pengadilan," tuturnya seusai menghadiri acara "Government & Business Forum TECH Forum 2023" di Sanur, Denpasar, Kamis (10/8/2023).
Yasonna masih menunggu eksekusi putusan tersebut oleh kejaksaan. "Sampai kemarin (Rabu) belum ada eksekusinya ke kami," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.
Yasonna belum bisa memberikan keterangan ihwal pemindahan Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tertentu. "Nanti saya konsultasi ke Dirjen (Pemasyarakatan)," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Mahkamah menganulir hukuman mati eks Kadiv Propam Polri itu menjadi hukuman seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA seperti dilansir dari detikNews.
(gsp/hsa)