Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali meminta masyarakat waspada dengan tawaran kerja di luar negeri yang berpotensi bermasalah dan ilegal. Sebab, sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) yang dicekal ke luar negeri lantaran nekat berangkat dan bekerja secara ilegal di negeri orang pada Januari hingga Juli 2023.
Kasubag Tata Usaha BP3MI Bali Ni Putu Ayu Saraswati membeberkan sejumlah kiat agar tidak terjebak dengan tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur yang sah. Salah satunya, memastikan jenis pekerjaan dan profesi yang ditawarkan agar sesuai dengan keterampilan yang dimiliki.
"Pertama, pastikan dulu negaranya buka untuk PMI (pekerja migran Indonesia). Saat ini daftar negara yang buka untuk PMI dapat dilihat di Kepdirjen Binapenta Naker Nomor 3/258/PK.02.01/I/2023," kata Ayu kepada detikBali, Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayu meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iklan lowongan kerja di luar negeri yang banyak beredar di media sosial. Menurutnya, masyarakat dapat memastikan kebenaran lowongan kerja yang dimaksud ke BP3MI atau Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selain itu, warga juga perlu memastikan pemberi kerja merupakan agen resmi dari pemerintah di negara tujuan.
"Jangan langsung percaya dengan iklan lowongan yang ditemukan di media sosial. Silakan konfirmasi ke BP3MI atau Disnaker setempat untuk memastikan apakah lowongannya valid atau tidak. Juga, apakah agennya terdaftar atau tidak," kata Ayu.
Menurut Ayu, bekerja ke luar negeri secara ilegal akan menimbulkan masalah terhadap PMI yang bersangkutan. Misalnya, jenis pekerjaan dan gaji yang tidak sesuai, hingga perlindungan pemerintah negara tujuan yang tidak maksimal karena legalitasnya.
"Misalnya, gaji tidak sesuai atau bahkan tidak digaji, jam kerja tidak sesuai, atau bahkan job desk juga tidak sesuai. Janjinya dipekerjakan sebagai terapis spa, tapi sampai di sana (di negara tujuan) malah jadi pembantu rumah tangga. Lalu perlindungan dari negara juga tidak maksimal, karena bekerja tanpa terdaftar dan tidak memiliki jaminan sosial," tuturnya.
Ayu juga mengimbau masyarakat membekali diri dengan semua dokumen yang diperlukan sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Beberapa dokumen tersebut, antara lain visa izin kerja (work permit), kartu kuning (AK-1), kontrak kerja, dan sertifikat keahlian.
Sebelumnya, BP3MI Bali mencekal 10 orang Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri secara ilegal. Tiga di antaranya dicekal lantaran hendak bekerja sebagai administrator judi online di Kamboja.
(iws/gsp)