Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggunakan dana dari pungutan turis asing untuk mengatasi persoalan sampah. Luhut mengapresiasi rencana pungutan turis asing sebesar US$ 10 atau setara Rp 150 ribu.
"Saya kira kalau itu memang bagus untuk Bali kenapa tidak untuk memelihara kebersihan Bali," ucap Luhut di Denpasar, Bali, Selasa (25/7/2023).
Luhut mengingatkan, agar semua pihak tidak berpolemik perihal masalah sampah. Apalagi, menariknya ke ranah politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada baunya, tadi saya sudah bicara dengan Wali Kota diperbaikilah, tapi jangan digunakan itu menjadi isu politik," tutur Luhut.
Sebelumnya, warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar, mengeluhkan bau sampah yang membuat pernapasan mereka terganggu. Keluhan tersebut sempat diungkapkan dengan pemasangan baliho bertuliskan 'Desa Budaya Berubah Jadi Desa Baudaya. Kami masyarakat tidak terima janji busuk, apalagi bau busuk.'
Adapun, Pemprov Bali akan menerapkan pungutan bagi turis asing yang berkunjung ke Bali. Pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang itu paling cepat akan diterapkan pada 1 Februari 2024.
(gsp/hsa)