Perwakilan Ombudsman Bali sudah menerima dan menangani 11 laporan atau pengaduan selama Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2023 pada jenjang SD hingga SMA/SMK. Dari 11 pengaduan tersebut, tujuh di antaranya sudah diselesaikan, dua dinyatakan tidak ada maladministrasi, dan dua lainnya masih ditindaklanjuti.
"Ini yang resmi ya dan terverifikasi. Baik secara materiil maupun formilnya. Ada 11 laporan," kata Asisten Koordinator Posko PPDB Ombudsman Bali Dhuha F Mubarak di Denpasar, Jumat (21/7/223).
Dhuha menjelaskan sebelas aduan yang diterima Ombudsmans Bali mayoritas berupa dugaan penyimpangan prosedur PPDB yang terjadi di satu SD, tiga SMAN, dua SMK, dan satu SMA swasta. Semua laporan tersebut statusnya sudah diselesaikan atau memang tidak ditemukan maladministrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dugaan penyimpangan di sekolah, Ombudsmans Bali juga mendapat laporan tentang dugaan pelayanan yang kurang menyenangkan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bali dan Kota Denpasar. Ada tiga pengaduan, dengan dua di antaranya sudah ada penjelasan dan penyelesaian dari dinas.
"Diduga tidak memberikan pelayanan oleh Disdik Bali. Ini juga sudah mendapat penyelesaian dan tindak lanjut," kata Dhuha.
Atas temuan itu, Ombudsman Bali menyarankan lima hal. Pertama,Disdik Bali diminta untuk aturan tertulis terkait penambahan kuota bagi siswa miskin yang belum mendapatkan sekolah.
Baca juga: 6 Temuan Ombudsman dalam PPDB 2023 di NTB |
Kedua, pendaftaran jalur nilai rapor harus diperhatikan. Kemudian, Disdik perlu meningkatkan sosialisasi, terutama terkait tata cara pendaftaran online.
Tujuannya, agar peserta didik tidak salah saat mendaftar secara online. Kemudian, Ombudsman Bali juga menyarankan agar Disdik Bali tata cara pendaftaran online. Yang terakhir, adalah memanfaatkan posko pendaftaran PPDB.
(nor/iws)